PANGKEP perskpknews.com — Kepolisian Resor (Polres) Pangkep kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum dan menjaga stabilitas keamanan wilayah. Melalui kerja cepat dan profesional, Polres Pangkep berhasil mengungkap kasus dugaan penganiayaan berat menggunakan senjata tajam yang terjadi di Kampung Erasa, Kelurahan Pundata Baji, Kecamatan Labakkang, pada Senin (27/10/2025).
Peristiwa tersebut menyebabkan seorang warga berinisial DM meninggal dunia, sementara seorang terduga pelaku berinisial ADT mengalami luka serius akibat perkelahian yang diduga dipicu oleh konsumsi minuman keras.
Kasi Humas Polres Pangkep AKP Imran, S.H., menjelaskan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Pangkep pada Rabu (29/10/2025), bahwa peristiwa bermula saat ADT menghadiri pesta pernikahan di wilayah Labakkang. Setelah mengonsumsi minuman keras, pelaku pulang dalam kondisi mabuk dan mendatangi korban, yang diduga memiliki permasalahan pribadi dengannya.
“Pelaku dalam kondisi mabuk mencari korban sambil membawa sebilah badik. Saat keduanya bertemu, terjadi perkelahian hingga pelaku menikam korban di bagian perut dan dada. Korban meninggal dunia di tempat kejadian,” ujar AKP Imran.
Warga sekitar sempat mencoba melerai perkelahian tersebut, namun korban sudah tersungkur bersimbah darah. Sementara ADT juga mengalami luka tusuk di bagian dada dan perut akibat perlawanan dari korban.
“Pelaku saat ini masih menjalani perawatan medis intensif di rumah sakit akibat luka yang cukup parah. Namun proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan,” tambah AKP Imran.
Barang Bukti Diamankan
Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), petugas kepolisian menemukan beberapa barang bukti, antara lain:
* Sebilah badik sepanjang sekitar 30 cm yang diduga digunakan pelaku untuk menikam korban.
* Sebuah tongkat kayu sepanjang sekitar 1 meter yang diduga turut digunakan dalam perkelahian.
* Beberapa barang pribadi milik korban, termasuk pakaian yang berlumuran darah.
Penyidik menjerat ADT dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara, atau subsidiair Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
“Walaupun pelaku masih dalam perawatan, penyidik tetap melanjutkan proses hukum sesuai prosedur. Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” tegas Imran.
Imbauan kepada Masyarakat
Kapolres Pangkep AKBP Muhammad Husni Ramli, S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., melalui Kasi Humas, mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang belum jelas kebenarannya.
“Kami mengajak masyarakat untuk mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian. Hindari konsumsi minuman keras, karena miras sering menjadi pemicu utama terjadinya tindak kekerasan dan kejahatan seperti kasus ini,” ujar AKP Imran.
Ia menambahkan, Polres Pangkep akan terus meningkatkan langkah-langkah preventif dan preemtif melalui patroli rutin, razia minuman keras, serta pendekatan persuasif bersama Bhabinkamtibmas dan tokoh masyarakat, guna mencegah terulangnya peristiwa serupa di wilayah hukum Polres Pangkep.
Redaksi KPK TIPIKOR News Sul-Sel:
Chemal Rusanda.

