Site icon KPK TIPIKOR NEWS

PT Citra Sawit Harum Mangkir dari Panggilan Dinas Naketran Terkait Kasus PHK Karyawan Lama

Muara Bungo – KPK News, 28/10/2025 Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertran) Kabupaten Muara Bungo telah berulang kali melayangkan surat memanggilan kepada pihak perusahaan PT Citra Sawit Harum (CSH) untuk proses mediasi terkait kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan bernama Suprayitno, namun pihak perusahaan belum pernah menghadiri panggilan tersebut.

Suprayitno diketahui telah bekerja selama 13 tahun di PT CSH sebelum akhirnya dipecat tanpa diberikan pesangon. Selain itu, Suprayitno juga tidak menerima bantuan atau santunan atas kecelakaan kerja yang dialaminya, yang menyebabkan kebutaan permanen pada mata.

Apalagi pekerja mengalami kecelakaan kerja yg menyebabkan mata kiri buta dan mnrt hasil analisa atau diognosa dokter spesialis mata hrs transpalansi mata atau donor mata yg mnrt dokter diambil dari mata org yg telah meninggal.

Inikan hrs operasi dan butuh dana…nah disini TDK ada kepedulian perusahaan dgn mengatakan inti hrs tetap bekerja klu mau dpt gaji

Ironisnya, pihak perusahaan disebut-sebut mengeluarkan Surat Peringatan (SP) 1, SP 2, dan SP 3 secara bersamaan pada hari yang sama, yang kemudian dijadikan dasar pemecatan.

Sementara itu, pihak PT CSH dikabarkan telah membuat berita acara yang menyatakan bahwa Dinas Nakertran tidak pernah memanggil mereka terkait kasus tersebut. Pernyataan ini bertolak belakang dengan keterangan dari Dinas Nakertran yang menyebut telah mengirimkan panggilan resmi sebanyak tiga kali.

Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LIPAN, Abun Yani, menilai bahwa Dinas Nakertran kurang tegas dalam menangani kasus ini.

Kami sudah beberapa kali menerbitkan berita soal kasus ini, tapi hingga kini belum ada tindakan nyata dari pihak Dinas Nakertran,” ujarnya.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik di Muara Bungo, terutama menyangkut perlindungan hak-hak pekerja dan transparansi penegakan hukum ketenagakerjaan di daerah tersebut. ( CEO Ags)

Exit mobile version