Site icon KPK TIPIKOR NEWS

PT,ATP.Diduga Tetap Beroperasi Meski Pasokan Batu Bara Dari Lokasi Yang IUP-Nya Dihentijan Sementara.

KPK Tipikor,News,Jambi PT ATP, perusahaan yang berperan sebagai pemegang Izin Angkut dan Penjual (IPP) dari PT KMP yang beroperasi di Desa Sungai Beringin, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo, Jambi, diduga tetap menjalankan kegiatan operasional meskipun memasok batu bara dari lokasi yang Izin Usaha Pertambangan (IUP)-nya telah dihentikan sementara oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa PT ATP diduga tidak mematuhi aturan dan regulasi pertambangan yang berlaku, khususnya ketentuan yang dikeluarkan oleh Kementerian ESDM. Padahal, penghentian sementara IUP seharusnya menghentikan seluruh aktivitas terkait, termasuk distribusi dan penjualan hasil tambang dari lokasi tersebut.

Pelanggaran terhadap ketentuan ini berpotensi menimbulkan dampak hukum serta merugikan negara dari sisi pengawasan dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Saat ini, publik dan sejumlah pemangku kepentingan menuntut klarifikasi dari pihak PT ATP maupun pihak terkait atas dugaan pelanggaran tersebut.

Pemerintah melalui instansi teknis diharapkan segera melakukan verifikasi dan penindakan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku agar aktivitas pertambangan di wilayah tersebut berjalan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik.

Tim
Exit mobile version