Site icon KPK TIPIKOR NEWS

Sekretaris PPHI DKI Jakarta Roni Guci Adv Dukung Ibu Dini, Tegaskan Guru Tidak Bisa Dipidana Saat Menjalankan Tugas

Jakarta – KPKNEWS

Kasus yang menimpa seorang guru bernama Ibu Dini menuai perhatian dari berbagai kalangan, terutama dari para praktisi hukum. Salah satunya datang dari Sekretaris Perhimpunan Praktisi Hukum Indonesia (PPHI) DPD DKI Jakarta, Roni Guci Adv, yang secara tegas menyatakan dukungan dan pembelaannya terhadap sang guru.

Dalam keterangannya kepada Pers KPKNEWS, Roni Guci menyampaikan bahwa tindakan Ibu Dini dalam mendisiplinkan siswanya tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Ia menegaskan bahwa berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung (MA), seorang guru tidak dapat dipidana selama menjalankan profesinya dan melakukan tindakan pendisiplinan dalam rangka mendidik anak-anak di lingkungan sekolah.

“Menurut saya pribadi, tindakan yang dilakukan Ibu Dini sudah tepat. Itu bagian dari tugas dalam mendisiplinkan para siswa, bukan tindakan pidana yang harus dilaporkan ke polisi,” tegas Roni Guci Adv.

Ia menambahkan, penting bagi masyarakat dan aparat penegak hukum untuk memahami posisi guru sebagai pendidik yang berperan besar dalam membentuk karakter bangsa. Jika setiap tindakan pendisiplinan guru dipidanakan, maka hal ini akan merusak wibawa dunia pendidikan dan membuat guru takut menjalankan tugasnya secara tegas dan mendidik.

“Guru adalah pendidik, bukan pelaku kriminal. Sudah sepatutnya kita melindungi mereka selama bertindak sesuai dengan kode etik profesi dan semangat pendidikan,” tutupnya.

Melalui pernyataan ini, PPHI DKI Jakarta menegaskan komitmennya untuk terus mengawal keadilan bagi para tenaga pendidik yang menjalankan tugas dengan itikad baik.

Wassalam,
Ttd: Roni Guci Adv
Sekretaris PPHI DKI Jakarta
(Perhimpunan Praktisi Hukum Indonesia)

 

Exit mobile version