Oknum PPPK PDAM V Koto Timur Diduga Unggah Foto Tak Senonoh di Media Sosial, Direktur: Jika Terbukti, Akan Kami Proses

Padang Pariaman, 12 Oktober 2025 — Masyarakat Kecamatan V Koto Timur, Kabupaten Padang Pariaman, dikejutkan oleh beredarnya sebuah foto tak senonoh yang diunggah ke media sosial oleh seorang oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang baru dilantik di lingkungan PDAM Unit V Koto Timur.

Oknum berinisial A tersebut diduga mengunggah foto pribadi yang bersifat asusila ke akun Instagram dan Facebook pribadinya. Meski hanya tayang beberapa menit sebelum dihapus, sejumlah pengguna sempat mengambil tangkapan layar, sehingga foto tersebut kini tersebar di kalangan masyarakat.

Warga menyebutkan bahwa dalam foto tersebut, terlihat jelas wajah oknum A, dan diduga kuat diambil oleh dirinya sendiri menggunakan kamera depan ponsel. Fakta ini memperkuat bahwa A bukan hanya objek, tetapi juga pembuat dan pengunggah konten tersebut.

> “Itu fotonya sendiri, kelihatan jelas. Tapi malah dia sendiri yang unggah di Instagram dan Facebook. Wajar masyarakat geger,” ujar seorang warga.

A yang dikonfirmasi secara informal, menyatakan bahwa foto itu memang miliknya dan diambil beberapa tahun yang lalu. Ia mengklaim bahwa unggahan tersebut terjadi karena kesalahan teknis, dan tidak disengaja.

> “Itu foto lama saya. Tidak sengaja terunggah. Begitu sadar, saya langsung hapus. Saya benar-benar menyesal,” ucap A singkat kepada salah satu rekan kerjanya.

Saat dikonfirmasi oleh wartawan melalui sambungan telepon, Direktur PDAM Kabupaten Padang Pariaman menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti kasus ini jika benar terbukti.

> “Kita akan lihat dan kumpulkan informasi dulu. Kalau benar terbukti, kita angkat kasusnya untuk ditindaklanjuti sesuai aturan,” ujar Direktur PDAM tegas.

Pernyataan ini disambut positif oleh warga, yang berharap PDAM bersikap transparan dan tidak menutup-nutupi kasus yang berpotensi mencoreng citra lembaga.

Berdasarkan PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang juga berlaku untuk PPPK, A dapat dikenai sanksi administratif berupa:

Teguran tertulis,

Penundaan kenaikan gaji,

Hingga pemberhentian dengan tidak hormat jika dinilai melanggar norma kesusilaan berat.

Sementara itu, dari sisi hukum, UU ITE Pasal 27 Ayat (1) dapat menjerat A, karena telah:

> “Mendistribusikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan.”

Meski berdalih tidak sengaja, fakta bahwa unggahan terjadi di dua platform media sosial publik memperkuat dugaan pelanggaran. Ancaman hukuman dalam pasal ini adalah:

Penjara maksimal 6 tahun, dan/atau

Denda hingga Rp1 miliar.

Pihak berwenang dan tokoh masyarakat mengimbau warga agar tidak menyebarluaskan kembali tangkapan layar foto tersebut. Penyebaran ulang dapat menimbulkan jeratan hukum bagi pelaku lainnya.

> “Sudah cukup tersebar. Jangan diperparah. Yang penting proses hukumnya berjalan. Yang menyebar ulang juga bisa kena pidana,” kata salah satu tokoh adat di V Koto Timur.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa pegawai pemerintah, termasuk PPPK, wajib menjaga etika baik di ruang publik maupun digital. Warga kini menanti komitmen PDAM dan Pemerintah Daerah dalam menyikapi kasus ini secara terbuka dan adil, agar tidak mencoreng kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik.

@azjn# KPK Tipikor news