
KPK Tipikor tgl 10 Oktober 2025.Wartawan menghadapi penghalangan saat melakukan “doorstop” terhadap Oknum sapam Maybank muara bungo Jln lintas Sumatra km 0 kampung Solok pasar bawah muara bungo. Organisasi‑organisasi pers menilai ini sebagai upaya pembungkaman terhadap pers, yang dinilai bertentangan dengan semangat Pasal 28f UUD 1945 dan UU Pers.
Dugaan penggelapan dana senilai 1,4 Milyar olek oknum Maybank cabang Bungo, dengan korban bernama Jenser Simorangkir, yg beralamat di BTN lintas asri RT.02 RW. 01. Kelurahan Sungai Terjan Kecamatan Bungo Dani Muara Bungo.
Kpk tipikor
PWI Prihatin atas Pelakuan oknum sapam Maybank cabang Bungo.
Liputan ketua ratu prabu 08 bungo Wartawan susah melaporkan ke pihak yg berwajib atas intimidasi dari oknum sapam Maybank cabang Bungo dengan no STPP/498/X/2025/ SPKT/RES BUNGO.
PWI menyebut tindakan intimidasi oleh oknum sapam Maybank tersebut sebagai tindakan yang menghambat kemerdekaan pers dan bertentangan dengan UUD 1945 serta UU Pers (Pasal 4 & Pasal 18).
Sebelumnya, intimidasi oleh oknum sapam Maybank cabang Bungo, liputan dianggap sebagai bentuk pembatasan terhadap hak memperoleh informasi publik.
Kpk tipikorUU Pers: Ancaman Pidana bagi Penghalang Tugas Wartawan,Berdasarkan Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999, siapa pun yang secara sengaja menghalangi atau menghambat pelaksanaan kemerdekaan pers dapat dikenai pidana penjara hingga 2 tahun atau denda maksimal Rp 500 juta.
KPK Tipikor jambi
Uji Materi UU Pers oleh IWAKUM ke Mahkamah Konstitusi
IWAKUM mengajukan uji materi terhadap Pasal 8 (perlindungan hukum bagi wartawan) dalam UU Pers karena dirasa multitafsir dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.
Pemerintah dalam sidang menyatakan bahwa UU Pers sudah memberikan jaminan perlindungan hukum, bahwa Pasal 8 tidak bersifat multitafsir karena harus ditafsirkan sejalan dengan peraturan perundang‑undangan lainnya.
Mahkamah Konstitusi RI
Mahkamah Konstitusi RI
Kasus Intimidasi dan Pelarangan Peliputan di Kalbar
Oknum sapam Maybank cabang muara bungo jambi,.
wartawan dilarang masuk kedalam kantor Maybank cabang muara bungo dan meliput pagi sebuah peristiwa dugaan penggelapan 1,4 Milyar milik nasabah Maybank muara bungo, yang dikritik sebagai pelanggaran UU Pers (Pasal 4 & Pasal 18).
Oknum Sapam Maybank Cabang Muara Bungo Jambi Menghalang Tugas Wartawan.
KPK Tipikor tgl 10 Oktober 2025.
Wartawan menghadapi penghalangan saat melakukan “doorstop” terhadap Oknum sapam Maybank muara bungo Jln lintas Sumatra km 0 kampung Solok pasar bawah muara bungo. Organisasi‑organisasi pers menilai ini sebagai upaya pembungkaman terhadap pers, yang dinilai bertentangan dengan semangat Pasal 28f UUD 1945 dan UU Pers.
Dugaan penggelapan dana senilai 1,4 Milyar olek oknum Maybank cabang Bungo, dengan korban bernama Jenser Simorangkir, yg beralamat di BTN lintas asri RT.02 RW. 01. Kelurahan Sungai Terjan Kecamatan Bungo Dani Muara Bungo.
Kpk tipikor
PWI Prihatin atas Pelakuan oknum sapam Maybank cabang Bungo.
Liputan ketua ratu prabu 08 bungo Wartawan susah melaporkan ke pihak yg berwajib atas intimidasi dari oknum sapam Maybank cabang Bungo dengan no STPP/498/X/2025/ SPKT/RES BUNGO.
PWI menyebut tindakan intimidasi oleh oknum sapam Maybank tersebut sebagai tindakan yang menghambat kemerdekaan pers dan bertentangan dengan UUD 1945 serta UU Pers (Pasal 4 & Pasal 18).
Sebelumnya, intimidasi oleh oknum sapam Maybank cabang Bungo, liputan dianggap sebagai bentuk pembatasan terhadap hak memperoleh informasi publik.
Kpk tipikor
UU Pers: Ancaman Pidana bagi Penghalang Tugas Wartawan
Berdasarkan Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999, siapa pun yang secara sengaja menghalangi atau menghambat pelaksanaan kemerdekaan pers dapat dikenai pidana penjara hingga 2 tahun atau denda maksimal Rp 500 juta.
KPK Tipikor jambi
Uji Materi UU Pers oleh IWAKUM ke Mahkamah Konstitusi
IWAKUM mengajukan uji materi terhadap Pasal 8 (perlindungan hukum bagi wartawan) dalam UU Pers karena dirasa multitafsir dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.
Pemerintah dalam sidang menyatakan bahwa UU Pers sudah memberikan jaminan perlindungan hukum, bahwa Pasal 8 tidak bersifat multitafsir karena harus ditafsirkan sejalan dengan peraturan perundang‑undangan lainnya.
Mahkamah Konstitusi RI
Mahkamah Konstitusi RI
Kasus Intimidasi dan Pelarangan Peliputan di Kalbar
Oknum sapam Maybank cabang muara bungo jambi,.
wartawan dilarang masuk kedalam kantor Maybank cabang muara bungo dan meliput pagi sebuah peristiwa dugaan penggelapan 1,4 Milyar milik nasabah Maybank muara bungo, yang dikritik sebagai pelanggaran UU Pers (Pasal 4 & Pasal 18). ( CEO Ags)
