Site icon KPK TIPIKOR NEWS

Mobil PT.ATP Diduga Terus Angkut Batu Bara Dari Perusahanan Yang Telah Dihentikan Sementara Dan Dibuang Ke Stockpile PT.KMP.

KPK.Tipikor News,Jambi 10 -09-25 Dugaan aktivitas pengangkutan batu bara secara ilegal kembali mencuat ke permukaan. Mobil pengangkut diduga tetap melakukan aktivitas angkut batu bara dari salah satu perusahaan tambang yang saat ini telah dihentikan sementara operasionalnya.

Informasi ini diperoleh dari seorang sumber terpercaya yang turut mengirimkan bukti foto kendaraan saat menuju lokasi tambang pemilik batu bara yang dihentikan sementara operasionalnya.

Menurut sumber tersebut, aktivitas ini bukan terjadi satu atau dua kali, melainkan telah berlangsung selama beberapa minggu terakhir. Ironisnya, pengangkutan ini diduga dilakukan tanpa rasa ragu, seolah-olah telah menjadi hal yang lumrah. Batu bara yang diangkut disebutkan dibuang ke stockpile milik PT KMP, yang diduga membeli batu bara tersebut meski berada di luar koridor Izin Usaha Pertambangan (IUP) merekaobil.

“Ini sudah berjalan lama. Tidak terlihat ada upaya untuk menghentikan, padahal izinnya (perusahaan asal batu bara) sedang dihentikan,” ujar sumber yang enggan disebutkan namanya.

Praktik ini berpotensi menyalahi aturan hukum, khususnya terkait pengangkutan dan jual beli batu bara dari sumber yang tidak memiliki izin operasi aktif. Selain itu, tindakan membeli batu bara dari luar koridor IUP bisa dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan sektor pertambangan dan lingkungan hidup.

Hingga berita ini dirilis, belum ada terkonfirmasi&pernyataan resmi dari pihak pemilik DO PT ATP maupun PT KMP terkait dugaan tersebut. Pihak berwenang pun diharapkan segera melakukan investigasi untuk memastikan kebenaran informasi ini dan menindak tegas bila terbukti ada pelanggaran hukum.
Exit mobile version