KPK Tipikor News, Jambi — Aktivitas pemuatan batu bara oleh PT Aneka Tambang Perkasa (ATP) ditemukan masih berlangsung di lokasi tambang di wilayah Sungai Beringin, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo. Padahal, lokasi tersebut diketahui tengah berada dalam status penghentian sementara oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Dugaan ini menguat setelah tim investigasi di lapangan mendapati aktivitas pemuatan batu bara yang disebut-sebut ditujukan untuk PT KMP. Informasi yang diperoleh dari berbagai sumber menyebutkan, aktivitas ini terjadi di luar koridor Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dimiliki perusahaan.
Beroperasi di Luar Izin dan Diduga Tanpa Dana Reklamasi
Penghentian sementara oleh ESDM diduga terkait dengan belum dipenuhinya kewajiban reklamasi serta belum disetorkannya dana jaminan reklamasi oleh pihak perusahaan. Selain itu, terdapat dugaan kuat bahwa PT ATP masih menjalankan operasi penambangan di luar wilayah yang tercakup dalam IUP.
Situasi ini memunculkan kekhawatiran atas potensi pelanggaran hukum, kerugian negara, dan dampak lingkungan yang mungkin ditimbulkan terhadap masyarakat sekitar.
Batu Bara Diduga Digunakan oleh PT KMP
Sumber terpercaya menyebutkan bahwa batu bara yang dimuat PT ATP berasal dari lokasi tambang yang telah dihentikan operasionalnya oleh pemerintah. Batu bara tersebut diduga dikirimkan kepada PT KMP, yang juga tengah dihentikan aktivitasnya oleh masyarakat karena persoalan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
Namun, berdasarkan pantauan di lapangan, aktivitas pengiriman batu bara oleh PT KMP masih terus berjalan. Diduga kuat, batu bara tersebut berasal dari sumber ilegal atau dari tambang yang telah dihentikan, dengan menggunakan dokumen pengangkutan atas nama PT ATP.Jika dugaan ini terbukti, maka hal tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap regulasi pertambangan nasional.
Penjagaan dan Aktivitas Masih Terlihat di Lokasi
Tim investigasi mendapati bahwa di lokasi tambang masih terdapat penjagaan oleh petugas keamanan (satpam) yang mengatur keluar-masuk kendaraan pengangkut batu bara. Saat dikonfirmasi, sopir truk pengangkut menunjukkan dokumen angkutan (Delivery Order/DO) atas nama PT ATP.
Namun, informasi yang diperoleh di lapangan menyebutkan bahwa batu bara tersebut telah dibeli oleh PT KMP dan dibiayai oleh PT ATP. Aktivitas tersebut bahkan masih berlangsung hingga malam hari, berdasarkan video kiriman dari salah satu sumber yang tidak ingin disebutkan namanya dalam pemberitaan ini.
Desakan Investigasi dan Penegakan Hukum
Melihat berbagai indikasi pelanggaran ini, masyarakat dan pengamat pertambangan mendesak agar instansi terkait — termasuk pemerintah daerah, ESDM, dan aparat penegak hukum-segera melakukan investigasi menyeluruh. Jika terbukti terjadi pelanggaran, maka para pelaku harus dikenakan sanksi tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penindakan ini dinilai penting demi menjaga ketertiban di sektor pertambangan, mencegah kerugian negara, serta melindungi lingkungan dan masyarakat dari dampak aktivitas tambang yang tidak bertanggung jawab.
(Tim Investigasi – Jambi)
Diduga Masih Beroperasi PT.ATP Muat Batu Bara Di Lokasi Tambang Yang Telah Di hentikan

Oplus_131072
