Site icon KPK TIPIKOR NEWS

Ormas GEMPUR Desak DPRD Bungo Aktifkan Kembali Portal JDIH

Oplus_131072

KPK Tipikor News,Jambi, 3 Oktober 2025 – Organisasi masyarakat GEMPUR (Gerakan Masyarakat Peduli Rakyat) melayangkan surat terbuka kepada Ketua DPRD Kabupaten Bungo terkait tidak berfungsinya portal JDIH (Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum) Perda Kabupaten Bungo yang dinilai menghambat akses informasi hukum publik.

Dalam surat tersebut, GEMPUR menyuarakan keprihatinan atas lumpuhnya salah satu kanal penting dalam mewujudkan transparansi dan keterbukaan informasi publik, terutama di bidang hukum dan kebijakan daerah.

“Portal JDIH bukan hanya fasilitas digital, tapi kebutuhan mendasar masyarakat, akademisi, dan pelaku usaha untuk memahami regulasi yang berlaku di daerah,” tulis GEMPUR dalam suratnya.

Mereka menyoroti pentingnya JDIH bagi berbagai kalangan:

Mahasiswa dan Akademisi: sebagai sumber primer riset dan penyusunan karya ilmiah.

Masyarakat Umum: untuk memahami hak dan kewajiban hukum sebagai warga negara.

Pelaku Usaha dan Investor: sebagai jaminan kepastian hukum dan arah kebijakan daerah.

Pemerintah dan DPRD: sebagai refleksi komitmen terhadap prinsip good governance.


GEMPUR juga mendesak DPRD untuk menjadikan permasalahan ini sebagai agenda prioritas, sekaligus mendorong pengalokasian anggaran, sumber daya manusia, dan infrastruktur digital agar portal JDIH bisa kembali berjalan dan dikelola secara berkelanjutan.

Lebih lanjut, mereka menegaskan bahwa peran DPRD sebagai wakil rakyat harus diwujudkan dalam bentuk nyata, salah satunya dengan menjamin keterbukaan akses hukum bagi seluruh lapisan masyarakat.

“Langkah nyata DPRD dalam menghidupkan kembali Portal JDIH akan menjadi warisan penting bagi transparansi hukum, pendidikan, dan pembangunan Kabupaten Bungo,” tutup pernyataan GEMPUR.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari DPRD Kabupaten Bungo terkait surat terbuka tersebut.

Abun

Exit mobile version