Perskpknews.com Pangkep – Sebanyak 14 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait pemanfaatan hak akses data kependudukan. Penandatanganan berlangsung di ruang rapat Wakil Bupati, Rabu (24/9/2025).
PKS tersebut melibatkan Bapenda, Dinas PMPTSP, BKPSDM, Bappelitbangda, DPMD, DP2KBP3A, Dinsos, Disdikbud, Dinkes, Disnaker, Diskominfo SP, Disparpora, serta dua kecamatan yakni Tondong Tallasa dan Balocci.
Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pangkep, Arisal Hasan, bersama pimpinan perangkat daerah terkait. Proses tersebut turut disaksikan Wakil Bupati Pangkep, Abd Rahman Assagaf.
Dalam sambutannya, Abd Rahman menegaskan pentingnya data kependudukan sebagai dasar penyelenggaraan layanan publik. Menurutnya, Nomor Induk Kependudukan (NIK) kini menjadi basis tunggal dalam berbagai layanan masyarakat.
“Dengan data yang valid dan spesifik, pelayanan publik akan semakin lancar, netral, nondiskriminatif, dan profesional,” ujarnya.
Ia berharap kerja sama ini dapat mempercepat pelayanan masyarakat sekaligus memperkuat pemanfaatan data kependudukan di perangkat daerah, sehingga pembangunan dan pelayanan publik berjalan lebih efektif.
Sementara itu, Kepala Disdukcapil Pangkep, Arisal Hasan, menjelaskan bahwa PKS memungkinkan OPD mengakses data kependudukan secara terintegrasi dan diperbarui tanpa harus datang langsung ke Disdukcapil.
“Perangkat daerah cukup melalui operator masing-masing untuk mengakses data sesuai kebutuhan. Misalnya, Dinas PMD bersama kecamatan bisa langsung melakukan verifikasi penerima bantuan secara online,” jelasnya.
Arisal mencontohkan, kerja sama dengan kecamatan memungkinkan desa maupun kelurahan mengecek status kependudukan penerima bantuan, apakah benar warga Pangkep atau sudah pindah ke daerah lain.
Ia menambahkan, sistem akses tersebut terintegrasi langsung dengan database kependudukan Disdukcapil. Setiap perubahan data akan otomatis diperbarui di portal OPD. Dari 14 OPD yang terlibat, sembilan memperpanjang kerja sama, sedangkan lima lainnya baru pertama kali mendapat akses.
Terkait keamanan, Arisal memastikan sistem dilengkapi jejak digital. Identitas operator dan perangkat yang digunakan tercatat dalam sistem Disdukcapil.
“Siapapun yang mengakses akan terdeteksi, baik waktu maupun lokasinya. Semua termonitor oleh sistem kami,” tegasnya.
Melalui PKS ini, ia berharap pemanfaatan data kependudukan dapat mendukung program pembangunan daerah dan visi misi Bupati Pangkep.
“Mudah-mudahan ke depan bukan hanya 14 OPD, tapi semua perangkat daerah bisa bekerja sama terkait pemanfaatan data kependudukan,” pungkasnya.
Editor: Redaksi Sulsel : Chemal Rusanda

