KPK Tipikor News, Jambi – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) RATU PRABU 08 Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, melalui ketuanya L. Sihombing, menyatakan akan segera melayangkan surat resmi kepada Kapolres Tebo. Surat tersebut berkaitan dengan percepatan proses hukum atas dugaan penyerobotan tanah di Desa Lubuk Madrasah, Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo.
Dugaan penyerobotan tanah ini sebelumnya telah dilaporkan oleh saudara Mukhtar bersama dua orang saksi ke Polres Tebo pada tanggal 3 September 2025. Laporan tersebut telah tercatat secara resmi dengan nomor surat: STBPP/186/IX/2025/SPKT-POLRES TEBO – POLDA JAMBI, dan diterima oleh anggota piket Polres Tebo, Bripda Yuanda Ramdhani Putra.
Menurut L. Sihombing, langkah pengiriman surat ini adalah bagian dari agenda kerja organisasi untuk mengingatkan aparat penegak hukum agar menjalankan tugas secara profesional, cepat, dan tidak terkesan menunda-nunda proses hukum.
“Kami sebagai pendamping pelapor merasa perlu memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini, agar tidak berlarut-larut. Jangan sampai karena alasan padatnya tugas, laporan yang sudah masuk sejak awal September malah terlupakan,” ujar L. Sihombing.
Pihak DPC RATU PRABU 08 juga mengaku telah menghubungi Polres Tebo melalui sambungan telepon pada 16 September 2025 untuk menanyakan perkembangan laporan tersebut. Namun, jawaban yang diterima dari Bripda Yuanda adalah, “Tunggu saja info, nanti dikabari,” tanpa menyebutkan tanggal pasti tindak lanjut proses hukum. Pernyataan ini menimbulkan kekhawatiran dan kecurigaan dari pihak pelapor.
Sementara itu, berdasarkan keterangan narasumber yang enggan disebutkan namanya, disebutkan bahwa tanah yang disengketakan tersebut kini sebagian besar telah ditanami kelapa sawit. Oknum kepala desa yang diduga menjual tanah tersebut kini dalam kondisi kesehatan menurun, dan jabatan kepala desa Lubuk Madrasah saat ini telah dipegang oleh anaknya, Julpan.
Berdasarkan SK DPC RATU PRABU 08 Nomor: 007/DPD/RATU/IX/2024, organisasi RATU PRABU 08 memiliki tugas pokok untuk mengawal dan mengawasi kinerja pejabat pemerintah di seluruh daerah. Organisasi ini berada di bawah koordinasi nasional sebagai bagian dari gerakan rakyat dalam mendukung pemerintahan Republik Indonesia.
L. Sihombing menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh instruksi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, bahwa “hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas.” Hal ini menurutnya harus menjadi perhatian serius para penegak hukum, terutama dalam menangani laporan masyarakat kecil seperti yang dialami oleh Mukhtar dan keluarganya.
“Masyarakat seperti Mukhtar dan keluarga sedang menanti pembuktian bahwa hukum memang ditegakkan secara adil. Jangan sampai kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum luntur hanya karena proses yang lamban atau terkesan diabaikan,” tutup Sihombing.
Tebo, 21 September 2025
Tim Media DPC RATU PRABU 08 – Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi
DPC RATU PRABU 08 Akan Surati Kapokres Tebo Terkait Dugaan Penyerobatan Tanah Di Lubuk Madrasah

