Site icon KPK TIPIKOR NEWS

Mantan Pj Bupati Sidoarjo Hudiyono Ditahan Kejati Jatim Terkait Dugaan Korupsi

Perskpknews.com Bekasi, 13 September 2025 – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menahan mantan Penjabat (Pj) Bupati Sidoarjo, Hudiyono, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi saat dirinya menjabat sebagai Kepala Bidang di Dinas Pendidikan Jawa Timur. Penahanan ini juga berkaitan dengan perannya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan alat praktik sekolah yang bersumber dari dana hibah.

Ketua Umum Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PKN), Patar Sihotang SH MH, dalam konferensi pers di kantor pusat PKN, Bekasi, Sabtu (13/9/2025), menyatakan bahwa Kejati Jawa Timur telah menahan tiga orang tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah H (mantan PPK), JT (pengendali penyedia), serta SR (mantan Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur).

Awal Mula Laporan

Patar menjelaskan, laporan dugaan korupsi ini bermula dari informasi masyarakat terkait penggunaan dana hibah di Dinas Pendidikan Jawa Timur. Dana tersebut digunakan untuk pengadaan sarana praktik sekolah pada 44 SMK swasta dan 61 SMK negeri di Jawa Timur.

Untuk memperoleh dokumen kontrak, PKN menempuh jalur hukum melalui mekanisme Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Proses itu bahkan sempat berlanjut hingga ke Mahkamah Agung (MA). Dalam putusannya Nomor 395 K/TUN/KI/2021, MA memenangkan PKN dan memerintahkan Dinas Pendidikan Jawa Timur untuk memberikan dokumen kontrak terkait pengadaan barang dan jasa tersebut.

Setelah dokumen didapat, PKN melakukan investigasi ke sejumlah sekolah penerima hibah serta membandingkan harga barang dalam kontrak dengan harga pasar. Dari hasil analisis awal, ditemukan indikasi mark up yang kemudian dilaporkan kepada Kejati Jawa Timur.

Proses Panjang Hingga Penahanan

Menurut Patar, laporan tersebut memerlukan waktu panjang hingga akhirnya Kejati Jatim menetapkan para tersangka dan melakukan penahanan. PKN bahkan sempat melakukan aksi unjuk rasa di kantor Kejati Surabaya untuk mendesak agar kasus ini segera diproses hingga ke pengadilan tipikor.

PKN mengapresiasi langkah Kejati Jawa Timur yang akhirnya menahan para pihak terkait. Kami berharap majelis hakim Tipikor Surabaya dapat memberikan vonis seberat-beratnya kepada para terdakwa demi tegaknya keadilan bagi rakyat,” ujar Patar.

Dorongan Peran Serta Masyarakat

Patar juga mengingatkan pentingnya peran serta masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi. Hal ini, kata dia, sejalan dengan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018.

Kami menghimbau masyarakat agar berani melaporkan dugaan penyimpangan dan tindak pidana korupsi. Dengan partisipasi aktif rakyat, kita bisa mewujudkan negara yang bersih dan masyarakat yang adil dan makmur,” tegas Patar menutup konferensi pers.

 

TimRed KPK Tipikor News: Chemal Rusanda.

 

 

Exit mobile version