KPK Tipikor News.Jambi ,Kepala sekolah yang dijabat oleh seorang pengawas sekolah pada SMPN 6 kec petir
kab Bungo Jambi menjadi sorotan publik.Kuat dugaan melanggar aturan yang berlaku
pada intansi terkait.
Sedangkan penunjukan pelaksanaan tugas (Plt) KS pada Satdik Pemda yang diatur ke dalam Kepdirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 4338/B.B1/HK.03.01/2024 tentang Petunjuk Teknis Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, sebagai berikut:
Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya dapat menunjuk Plt KS jika terdapat kekosongan KS definitif.
Penunjukan Guru sebagai Plt KS bertujuan agar proses kerja, tugas, dan fungsi Satuan Pendidikan tetap dapat berjalan. Plt KS bertugas melaksanakan tugas rutin dari KS yang berhalangan tetap dengan beberapa batasan kewenangan.Persyaratan Plt Kepala Sekolah.
Diutamakan Guru dari satdik yang terjadi kekosongan KS dan/atau Guru yang sudah memiliki sertifikat Guru Penggerak/STTPP Calon Kepala Sekolah. Paling rendah menduduki jabatan Guru Ahli Pertama. Memiliki sertifikat pendidik.
Memiliki hasil penilaian kinerja Guru dengan sebutan paling rendah ‘Baik’ selama 2 (dua) tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian. Memiliki pengalaman manajerial paling singkat 2 (dua) tahun di satdik, organisasi pendidikan, dan/atau komunitas pendidikan.
Bolekah pengawas sekolah di
jadikan plt kepalah sekolah ?
Pengawas sekolah adalah jabatan fungsional dan diatur
terpisah. Tidak ada ketentuan
eksplisit yang melarang seorang pengawas menjabat juga sebagai plt kepala sekolah
Namun, ada potensi konflik kepentingan karena tugas pengawas adalah mengawasi kepala sekolah dalam penilaian kinerja. Praktek seperti ini sebenarnya jangan sampai terjadi, karena akan menjadi
Preseden buruk, dirinya mengawasi dirinya sendiri.
Tim
Terjadi Rangka Jabatan Pada SMPN 6. Bungo Pengawas Dijadikan Plt Kepala Sekolah

