Site icon KPK TIPIKOR NEWS

Rapat Rekonsiliasi Semut Indonesia Tetapkan Ketua Umum Baru

Perskpknews.com Makassar, 30 Agustus 2025  – Organisasi Semut Indonesia menggelar rapat rekonsiliasi Dewan Pengurus di Sekretariat Semut Indonesia Jln. Andi Pangerang Pettarani Makassar Sabtu (30/8/2025). Agenda utama rapat tersebut adalah menegakkan kembali persatuan organisasi menyusul adanya persetujuan internal.

Rapat dihadiri oleh jajaran pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD). Dalam forum tersebut, mayoritas peserta menyampaikan keberatan atas tindakan salah satu oknum berinisial Y, yang sebelumnya mengklaim sebagai ketua umum organisasi. Oknum tersebut dinilai melakukan langkah-langkah sepihak yang tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

Sejumlah pengurus menilai tindakan sepihak oleh oknum berinisial Y, berani mengambil keputusan tanpa musyawarah dan persetujuan dari pimpinan pusat (DPP) Semut Indonesia, diantaranya berupa pemberhentian anggota dan pengurus tanpa prosedur resmi, serta penerbitan surat pemberhentian terhadap sekretaris jenderal dengan alasan yang dianggap tidak relevan. “Surat yang dikeluarkan bahkan hanya ditandatangani sendiri tanpa mekanisme organisasi yang sah,” ungkap Pengurus Pimpinan Pusat (DPP) Makassar dalam forum rapat.

 

Sekretaris Jenderal Semut Indonesia menambahkan bahwa sebelumnya pihaknya telah berupaya mengundang oknum tersebut ke dalam rapat internal untuk klarifikasi. Namun, yang bersangkutan tidak menghadiri undangan tersebut. “Oknum ini bahkan sempat meninggalkan forum rapat tanpa alasan jelas,” ujarnya.

Atas dinamika tersebut, rapat memutuskan untuk melaksanakan Musyawarah Luar Biasa (Muslub) pada hari yang sama. Forum Muslub kemudian menetapkan ketua umum baru secara sah berdasarkan AD/ART organisasi.

 

Para peserta rapat menyatakan bahwa keputusan tersebut diambil demi menjaga keutuhan dan persatuan Semut Indonesia, serta untuk memastikan organisasi tetap berjalan sesuai dengan nilai moral, etika, dan aturan yang berlaku.

 

*(KPK Tipikor News | Pangkep)*

*Editor: Redaksi Sulsel : Chemal Rusanda*

 

 

Exit mobile version