Site icon KPK TIPIKOR NEWS

LKBH Makassar Somasi PT. GMTDC: Tuding Kuasai Lahan Warisan 3 Hektare, Ibrahim Minta Ganti Rugi dan Peringatkan “Jangan Seperti Mafia Tanah!”

Makassar, 11 Agustus 2025 perskpknews.com – Konflik lahan di Kota Makassar kembali memanas. Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Makassar bersama kuasa hukumnya, Muhammad Sirul Haq, S.H., C.NSP., C.CL., resmi melayangkan Somasi I kepada PT. GMTDC terkait dugaan penguasaan sepihak lahan seluas 3 hektare di Kelurahan Tanjung Merdeka, Kecamatan Tamalate.

Lahan tersebut merupakan warisan almarhum Pote Dg. Gassing yang kini dimiliki oleh Ibrahim. Dalam somasi bernomor 27/B/LKBH Makassar/VIII/2025, pihak Ibrahim mendesak PT. GMTDC segera menghentikan penguasaan, mengosongkan lokasi, atau memberikan ganti rugi yang layak.

 

“Saya minta PT. GMTDC tidak bertindak selayaknya mafia tanah. Hormati hak saya sebagai pemilik sah. Jika lahan itu sudah digunakan, lakukan ganti rugi,” tegas Ibrahim.

 

Kuasa hukum Ibrahim menegaskan, somasi ini adalah peringatan awal sebelum membawa perkara ke jalur hukum pidana maupun perdata. Hingga berita ini dirilis, pihak PT. GMTDC belum memberikan keterangan resmi.

Untuk komunikasi lebih lanjut, kuasa hukum dapat dihubungi melalui nomor 085340100081

 

*TIM INVESTIGASI*(M. Jufri)

 

 

Exit mobile version