PACAR, perskpknews.com – Dugaan praktik nakal pengecer pupuk subsidi di Kecamatan Pacar, Manggarai Barat, berujung pemecatan. YIJ, pengecer resmi yang semestinya menjual sesuai harga eceran tertinggi (HET), kedapatan menjual pupuk jauh di atas ketentuan.
Padahal, awal Januari 2025, YIJ sudah menandatangani surat pernyataan bermeterai Rp 10.000, berkomitmen mematuhi HET untuk 2.286 petani penerima di 183 kelompok tani di 13 desa. Namun, berdasarkan pengakuan tertulis para petani yang dihimpun Lembaga Monitoring Independen NTT (LMI-NTT), YIJ justru menjual dengan harga tembus Rp 330.000 per pasang (urea & ponska) — melampaui HET resmi Rp 227.500.
Tak hanya sekali, YIJ kembali menandatangani surat pernyataan serupa pada 4 Juni 2025 di Dinas Pertanian Manggarai Barat, bahkan berani menyatakan siap diproses hukum jika melanggar. Harga sempat turun mendekati HET di awal Juni, namun pertengahan bulan, YIJ kembali menaikkan harga.
Keluhan petani akhirnya sampai ke telinga Kepala Desa Manong, Kapolsek Macang Pacar, dan pihak distributor. Direktur CV. Harum Jaya, Yohanes Suherman, langsung mengambil langkah tegas: memecat YIJ pada 23 Juli 2025.
“Kalau melanggar surat pernyataan bermeterai, sama saja menggiring diri ke penjara. Saya sudah eksekusi, sudah pecat pengecer,” tegas Suherman di Labuan Bajo.
Distributor kini menunjuk dua calon pengecer baru: Hendrikus Hibur (UD Sinar Pelita Pacar) dan Yosep Din (UD Suasana Baru). UD Sinar Pelita Pacar sudah disetujui Pupuk Indonesia, sementara UD Suasana Baru menunggu persetujuan.
Koordinator BPP Kecamatan Pacar, Beby Musono, memastikan seluruh administrasi pengganti sudah rampung dan proses peralihan RDKK sedang berjalan.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa menjual pupuk subsidi di atas HET bukan sekadar pelanggaran aturan, tapi bisa berujung pidana.
Reporter KPK Tipikor News NTT*
Red, Adrianus Jehamat.