Dr. Freddy Simanjuntak,SH,MH. Desak Polres Agam Tangkap Penganiayaan Wartawan, Pelaku Berulah di Rumah Korban
Padang- perskpknews
Oknum tukang ojek di tetapkan tersangka oleh Polsek Tanjung Mutiara inisial ARM pada tanggal 04 Agustus 2025 dengan Laporan Polisi No Pol :LP/B/09/VII/2025/SPKT/POLSEK TANJUNG MUTIARA/POLRES AGAM/POLDA SUMATERA BARAT Tanggal 09/Juli 2025. Bahwa inisial ARM pelaku penganiayaan wartawan yang terjadi peristiwa tanggal 06 juli 2025 di Sei Nibung Nagari Tiku Selatan Kecamatan Tanjung Mutiara Kab. Agam masih mengundang teka teki dan menjadi santapan pratisi hukum penanganan perkara tersebut.
Legal Bidikhukum.com dan sekaligus Penasehat hukum wartawan Pimpinan Umum Samsuir S Tanjung Dr. Freddy Simanjuntak,SH,MH. mengatakan kepada wartawan (11/08/25) bahwa penetapan tersangka oknum pelaku penganiayaan wartawan yang berinisial ARM kita mendesak dan meminta kepada Bapak Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol.Dr.Drs.Gatot Tri Suryanta,M.si.,CSFA dan Kapolres Agam AKBP Muari agar segera melakukan penahanan bagi pelaku penganiayaan wartawan.
Bahwa kekawatiran kita terhadap pelaku (ARM-red) sangat besar, ia berpeluang mengulangi kembali perbuatannya. Hal ini sudah terjadi di lokasi peristiwa penganiayaan wartawan, bahwa pada tanggal 31 juli 2025 oknum si pelaku ARM membawa massa pada saat itu dan mendatangi rumah Saudara kandung korban (Samsuir S Tanjung) sehingga membuat keluarga korban menjadi trauma dan waspada ujar Freddy.
Dan peristiwa itu di laporkan oleh Saudara korban (Sari Yanti) ke Polres Agam pada tanggal 01 Agustus 2025 dalam perkara hukum, memasuki rumah tanpa izin, dan penghinaan, serta caci maki terhadap keluarga korban yang di lakukan oleh segerombolan terlapor salah satu oknum penganiayaan wartawan ARM beber Freddy Simanjuntak.
Tegas Dr. Freddy Simanjuntak, SH, MH menurut pasal 21 KUHAP yang mengatur tentang syarat – syarat penahan, baik syarat objektif (jenis tindak pidana yang di lakukan) maupun syarat subjektif (Kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana). Hal ini sudah terulang kembali Ujar Freddy Simanjuntak kepada awak media yang di lakukan oleh oknum tersangka ARM.
Senada juga yang di sampaikan oleh aktivis Anti kriminalisasi Wartawan. Wakil Ketua Asosiasi Wartawan dan LSM (ASWAL) Feri Chandra kepada awak media pada hari yang sama. Bahwa penyidik jangan bermain dalam pusaran kasus penganiayaan wartawan, ini bisa berakibat fatal nantinya jika oknum penyidik tidak netral, tersangka ARM tidak juga di tahan dengan dua alat bukti sah dan si pelaku masih berkeliaran tanpa bersalah. Kami berharap kepada Bapak Kapolda Sumatera Barat dan Kapolres Agam bahwa serta Kapolsek Tanjung Mutiara agar segera melakukan penahanan terhadap tersangka pemukulan wartawan. Wartawan adalah di lindungi UU RI No 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Terpisah yang di sampaikan oleh Sari Yanti (Pemilik rumah) kepada wartawan, kedatangan mereka pada tanggal 31 juli 2025 sekira pukul 17.43 Wib yang membuat keributan di rumah saya, Kejadian itu berdampak troma dan kecemasan pada anak saya yang kecil laki – laki sehingga tidak berani keluar rumah dan sekolah minta libur sakin rasa ketakutan nya.
Kejadian keributan itu sudah saya laporkan ke Polres Agam pada tanggal 01 Agustus 2025 dan ke Propam Polda Sumbar tanggal 02 Agustus 2025 dari peristiwa itu, anak saya merasa ketakutan dan trauma dan kecemasan, sehingga takut keluar rumah ujar Sari Yanti.
Kejadian itu anak saya sedang tidur di kamar dan mendengar suara ribut, seketika terbangun oleh keributan itu, anak saya berusia 8 tahun anak di bawah umur cukup trauma atas kejadian itu sedihnya kepada wartawan.
Terlihat yang datang ke rumah saya itu ada tersangka penganiayaan adek saya (Samsuir S Tanjung), ARM dan beserta beberapa orang lainnya. Ada yang mengaku dari Polres Agam tapi tidak menunjukkan surat tugas dan perintahnya kepada saya, main masuk ke rumah saya tanpa izin saya minta Bapak Kapolri dan Kapolda Sumbar agar segera mencopot oknum yang tidak profesional melakukan tugasnya hal ini sudah mengganggu metal anak saya di bawa umur beber Sari Yanti.
Tim
