Site icon KPK TIPIKOR NEWS

Indikasi Penyimpangan Tender Dana Hibah Rp 4,25 Miliar di LPSE Kabupaten Rejang Lebong Resmi Dilaporkan ke Aparat Hukum

Bengkulu – 9 Agustus 2025
Dugaan penyimpangan dan kecurangan dalam proses tender di LPSE Kabupaten Rejang Lebong terkait proyek dana hibah pembangunan Polres tahun 2025 resmi dilaporkan ke aparat penegak hukum. Proyek yang dikerjakan melalui bidang Cipta Karya Dinas PUPRPKP ini memiliki nilai anggaran APBD sebesar Rp 4.252.509.000 dan dimenangkan oleh CV Alpagker Abadi.

Laporan tersebut disampaikan menyusul temuan investigasi yang mengindikasikan adanya pelanggaran prosedur. Berdasarkan data lapangan, pada 24 Juli 2025 proses tender di LPSE masih dalam tahap download dokumen, namun pekerjaan fisik oleh CV Alpagker Abadi diketahui sudah berjalan selama kurang lebih 7 hari. Hal ini diperkuat oleh pernyataan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang membenarkan bahwa proyek tersebut memang dimiliki oleh CV Alpagker Abadi.

Dugaan ini menyoroti adanya indikasi pengondisian pemenang tender oleh pihak penyelenggara. Nama Hari Eko Purnomo, yang diketahui menjabat sebagai Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Rejang Lebong, disebut-sebut terlibat dalam proses pengondisian tersebut. Dugaan pengaturan ini dinilai dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif, demi menguntungkan pihak tertentu baik secara pribadi maupun kelompok.

“Kami sangat menyayangkan dugaan kecurangan ini. Proses tender yang seharusnya terbuka dan transparan malah diwarnai praktik pengondisian. Ini jelas mencederai prinsip keadilan dan tata kelola pemerintahan yang baik,” ungkap Rizal Wajo, S.H., Kabiro Provinsi Bengkulu Media Pers KPK News (KPK Tipikor).

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris DPD LSM Antartika Provinsi Bengkulu berharap Kejaksaan Tinggi Bengkulu segera melakukan penyelidikan mendalam. “Kami mendorong agar proses hukum berjalan tanpa pandang bulu dan memberikan efek jera, baik kepada penyelenggara negara maupun kontraktor pelaksana. Hanya dengan langkah tegas seperti ini kita bisa mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN,” ujarnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan proyek strategis dengan anggaran besar, yang semestinya dikerjakan sesuai aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Publik kini menantikan langkah aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti laporan tersebut demi tegaknya keadilan.

 

Exit mobile version