Disinyalir Berlumur Dosa, Majelis Al Kahfi Patut Dibongkar KPK!

Probolinggo – 10 Agustus 2025
Nama Mahrus, pendakwah yang selama ini dielu-elukan sebagian kalangan, kini tercoreng setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Jawa Timur. Meski berstatus tersangka, Mahrus tetap aktif tampil di kanal YouTube Majelis Al Kahfi, memberikan ceramah dan nasihat seolah tak memiliki masalah hukum.

Temuan tim investigasi IWP (Independen Watch Project) mengungkap fakta yang mengejutkan. Majelis Al Kahfi yang baru berdiri lima tahun telah memiliki fasilitas megah: terop raksasa yang mampu menutupi lapangan bola, panggung setinggi konser artis papan atas, sound system berdaya besar, perlengkapan musik lengkap, hingga genset industri. Semua tampak serba baru dan bernilai tinggi—menimbulkan pertanyaan besar tentang sumber dananya.

Ketua IWP, Jamaludin, menilai mustahil fasilitas tersebut hanya berasal dari sedekah jamaah. “Kalau KPK masih punya nyali, tangkap Mahrus sekarang juga! Jangan cuma badannya yang dijerat, tapi juga semua fasilitas Majelis Al Kahfi yang patut diduga dibeli dari uang haram. Bongkar panggungnya, sita teropnya, cabut kabel sound system-nya. Biar rakyat lihat bahwa uang mereka tidak berubah jadi alat pencitraan,” tegasnya.

Jamaludin menambahkan bahwa kasus ini bukan sekadar tindak pidana korupsi, tetapi juga pengkhianatan terhadap nilai-nilai agama. “Koruptor biasa saja sudah hina, apalagi koruptor yang menjual agama demi menutupi kebusukannya. Itu pengkhianatan tingkat dewa dan harus dibayar lunas di meja hukum,” ujarnya dengan nada keras.

IWP mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera melakukan audit menyeluruh, menelusuri aliran dana, dan menyita seluruh fasilitas Majelis Al Kahfi jika terbukti berasal dari uang rakyat. Menurut IWP, kemewahan yang berdiri di atas panggung dakwah Mahrus berbanding terbalik dengan nasib rakyat yang haknya dirampas.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik. Banyak pihak menilai bahwa jika hukum gagal menindak, sejarah akan mencatat Mahrus bukan sebagai ustaz, melainkan sebagai “penjarah bersurban” yang memanfaatkan ayat suci untuk menutupi bau busuk korupsi.