MEDIA KPK-TIPIKOR.NEW
Tolitoli, 1 Agustus 2025 – Kantor Pertanahan Tolitoli menggelar pertemuan pada Jumat, 1 Agustus 2025, pukul 15.00 WITA, untuk membahas sengketa batas tanah yang melibatkan Bapak Sunaldi di KM 2 Kelurahan Sidoarjo, Kabupaten Tolitoli. Pertemuan ini difasilitasi oleh Kabak Hukum Mulyadi.
Andi Syamsuddin, pemilik lokasi, hadir dalam mediasi untuk memberikan keterangan bahwa lokasi seluas sekitar 2 hektar yang tercantum dalam surat telah berpindah tangan kepada Sunaldi, Nasir Tampilan, dan warga lainnya, sementara St yang enggang di sebut namanya tidak termasuk di dalamnya.
Permasalahan muncul karena perbedaan informasi batas tanah antara Surat Soperadik tahun 2009 dan Sertifikat yang diterbitkan melalui Program Lintor (Lintas Sektor) 2025. Awalnya, tanah Nasir Tampilan berbatasan dengan Sunaldi di bagian selatan, namun setelah terbitnya sertifikat baru, batas selatan justru menunjukkan nama St yang enggang di sebut Namanya, yang diragukan karena tidak memiliki lokasi.
Sunaldi, yang juga menjabat sebagai RW 2 di Kelurahan Sidoarjo, tidak diundang saat pengukuran Program Lintor, menimbulkan kecurigaan adanya permainan di balik proses ini. Kepala Kantor Pertanahan Tolitoli memutuskan bahwa Nasir Tampilan harus mendaftar kembali untuk dilakukan pengukuran ulang dan pemulihan batas yang tepat.
* Andi Supardi *

