Rokan Hilir – Kasus dugaan pemalsuan tanda tangan yang menyeret nama H. Sopian HAS (72), warga Kepenghuluan Menggala Sakti, Kecamatan Tanah Putih, mulai memasuki babak baru. Muzakir SE, anak dari korban, menegaskan bahwa pengusutan tidak boleh berhenti hanya pada pemilik dokumen, melainkan harus menyasar seluruh pihak yang terlibat, termasuk pembuat dan penerbit Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) yang diduga palsu.
Dalam keterangannya kepada awak media, Muzakir menilai penegakan hukum terhadap perkara ini belum menyentuh akar masalah. Ia menyoroti penerbitan SKGR bernomor 234/SKGR-S/VI/2011 atas nama Samin yang menjadi dasar kepemilikan lahan, padahal dokumen tersebut diduga kuat tidak sah.
“Kita bukan hanya mengejar pelaku pemalsuan tanda tangan saja. Yang membuat dan mengeluarkan SKGR pun harus diproses hukum. Jangan ada perlakuan tebang pilih. Semua yang terlibat wajib dimintai pertanggungjawaban,” tegas Muzakir.
Ia menyampaikan bahwa penyidik Unit III Satreskrim Polres Rohil saat ini baru memproses pemilik SKGR, yakni Samin, sementara pihak-pihak lain yang diduga terlibat belum disentuh hukum.
“Kalau hanya Samin yang ditetapkan sebagai tersangka, saya pastikan kasus ini tidak akan pernah selesai. Kami menduga ini dilakukan secara sistematis dan melibatkan lebih dari satu orang,” tambahnya.
Lebih lanjut, Muzakir mengungkapkan bahwa tanda tangan H. Sopian HAS dalam SKGR yang menjadi barang bukti telah diuji di Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Riau. Hasilnya menunjukkan bahwa tanda tangan tersebut non identik alias palsu.
Ia pun meminta agar aparat penegak hukum bertindak jeli dan profesional, serta tidak ragu menindak siapapun yang terlibat dalam kasus ini, termasuk pejabat yang menerbitkan SKGR atau pihak yang diduga memfasilitasi pemalsuan.
“Tanah kami dirampas dengan cara-cara melawan hukum. Kami harap proses ini benar-benar ditegakkan dengan adil tanpa intervensi atau diskriminasi,” katanya.
Dalam kasus seperti ini, berbagai pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) bisa diterapkan untuk menjerat para pelaku, di antaranya:
Pasal 263 KUHP: Pemalsuan surat – ancaman 6 tahun penjara.
Pasal 266 KUHP: Memberikan keterangan palsu dalam akta otentik – ancaman 7 tahun penjara.
Pasal 372 KUHP: Penggelapan – ancaman 4 tahun penjara.
Pasal 378 KUHP: Penipuan – ancaman 4 tahun penjara.
Selain itu, Pasal 55 dan 56 KUHP juga berperan penting untuk menjerat pelaku utama maupun pihak-pihak yang membantu atau memfasilitasi kejahatan:
Pasal 55 KUHP: Menyasar pelaku utama, menyuruh, atau turut serta melakukan tindak pidana.
Pasal 56 KUHP: Ditujukan kepada pembantu tindak pidana, seperti memberi sarana atau kesempatan.
Kasus ini dinilai sebagai bagian dari modus mafia tanah, di mana surat-surat palsu digunakan untuk mengklaim tanah milik pihak lain secara melawan hukum. Muzakir berharap pihak kepolisian, kejaksaan, hingga aparat pemeriksa internal dapat bekerja dengan transparan dan serius dalam mengusut kasus ini hingga tuntas.
“Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap penegakan hukum. Jika ada oknum yang terlibat, mereka juga harus dimintai pertanggungjawaban,” pungkas Muzakir.
(Redaksi)

