Pemkab Pangkep Gelar High Level Meeting ETPD 2025, Dorong Akselerasi Digitalisasi Pajak Daerah

Perskpknews.com, Pangkep, 31 Juli 2025 — Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat transparansi dan efisiensi pengelolaan keuangan daerah. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penyelenggaraan High Level Meeting (HLM) Implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) Tahun 2025, yang digelar di aula kantor bupati, Rabu (31/07/2025).

Kegiatan ini dibuka langsung oleh Bupati Pangkep, Dr. H. Muhammad Yusran Lalogau, S.Pi., M.Si. Dalam sambutannya, beliau menegaskan bahwa ETPD merupakan strategi penting dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang lebih transparan, akuntabel, dan cepat melalui sistem pembayaran non-tunai.

“Kita ingin seluruh transaksi keuangan pemerintah daerah, mulai dari PBB, retribusi, hingga penerimaan daerah lainnya dapat dilakukan secara digital. Ini akan mempercepat pelayanan dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem pemerintahan,” tegas Bupati Yusran.

Acara ini turut dihadiri oleh Deputi Kepala Bank Indonesia Wilayah Sulawesi Selatan, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulsel, Sekda Pangkep, jajaran Forkopimda, para asisten daerah, kepala OPD, camat, lurah, kepala desa, hingga pengelola pajak daerah.

Dalam momentum tersebut, dilakukan penandatanganan kerja sama antara Pemkab Pangkep dan Bank Indonesia untuk mendukung perluasan digitalisasi transaksi. Selain itu, dilakukan juga seremoni pembayaran PBB-P2 menggunakan QRIS oleh Bupati Pangkep, sebagai simbol dimulainya implementasi pembayaran digital di lingkungan Pemkab.

Kepala Bapenda Pangkep, H. Muh. Husni Rahman, SE, dalam laporannya mengungkapkan bahwa digitalisasi ini merupakan upaya mempercepat target PAD. Capaian PAD semester pertama 2025 telah melebihi target, yakni sebesar 47,9% dari yang ditetapkan 45%. Dari target PAD tahunan sebesar Rp114 miliar, telah terealisasi Rp71,68 miliar (62,48%). Sementara itu, realisasi retribusi baru mencapai 30% dan PBB-P2 sebesar 18,56%.

“Idealnya penerimaan PBB-P2 kita berada di angka 45–50%. Maka kami minta kepada camat, lurah, dan kepala desa untuk memaksimalkan capaian ini, termasuk menyelesaikan tunggakan tahun-tahun sebelumnya,” ujar Bupati.

 

Dalam rangka memperluas edukasi digital, Pemkab Pangkep juga mengupayakan peningkatan literasi keuangan bagi ASN. Dari sekitar 5.039 ASN di Pangkep, tercatat 3.297 sudah aktif menggunakan mobile banking, dan sekitar 1.010 di antaranya telah melakukan transaksi pajak dan retribusi daerah secara digital.

Bupati juga menekankan pentingnya optimalisasi penggunaan aplikasi SIPD (Sistem Informasi Pemerintahan Daerah) untuk pengawasan dan pelaporan keuangan serta penggunaan kartu kredit pemerintah daerah guna mendukung transparansi belanja.

“Saya minta seluruh OPD untuk aktif menggunakan SIPD hingga ke tahap pertanggungjawaban. Kita juga harus mulai terbiasa dengan belanja menggunakan kartu kredit pemerintah,” tegasnya.

Deputi Kepala Bank Indonesia Wilayah Sulsel, Ricky Satria, dalam paparannya menyoroti pentingnya kesadaran digital di tengah perubahan perilaku masyarakat. Ia mengingatkan bahwa digitalisasi jangan hanya dinikmati oleh pihak luar sebagai pasar, tapi juga harus menjadi kekuatan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal.

“Kita semua adalah pasar besar. Jangan sampai kita hanya menjadi pengguna teknologi, tapi tidak ikut menikmati keuntungannya. ASN dan pemerintah harus menjadi pelopor penggunaan layanan digital yang aman dan produktif,” ujar perwakilan BI.

 

Sementara itu, Kepala Bapenda Provinsi Sulsel, Dr. H. Reza Faisal Saleh. S.STP. M.Si., menjelaskan mekanisme *option pajak* yang telah diterapkan mulai Januari 2025. Dengan skema ini, penerimaan dari PKB dan BBN-KB langsung masuk ke kas daerah secara real-time tanpa harus menunggu transfer dana bagi hasil dari provinsi.

Dijelaskan bahwa selama ini Pemkab Pangkep menerima dana bagi hasil dari Provinsi Sulsel: Rp52 miliar (2020), Rp57 miliar (2021), Rp65 miliar (2022), dan Rp69 miliar (2024). Dengan skema *option*, Pemkab kini menerima langsung 66% dari PKB dan BBN-KB sesuai tarif yang berlaku.

“Skema baru ini menghindarkan daerah dari keterlambatan transfer dan mempercepat perputaran dana untuk pembangunan,” tegasnya.

Ivan juga menekankan perlunya dukungan APBD minimal 1,5% untuk mendukung pengelolaan opsen PKB dan BBN-KB, sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.

Dengan pelaksanaan High Level Meeting ETPD 2025 ini, Kabupaten Pangkep menegaskan langkah maju sebagai daerah yang adaptif terhadap kemajuan teknologi, sekaligus memperkuat ekosistem keuangan digital dalam mewujudkan kemandirian fiskal dan pelayanan publik yang lebih baik.

 

*(KPK Tipikor News | Pangkep)*

*Editor: Redaksi Sulsel : Chemal Rusanda*