Kades Cikujang Sukabumi Tersenyum Saat Ditahan Kasus Korupsi Rp500 Juta

 

SUKABUMI – Wajah tersenyum lebar Heni Mulyani, Kepala Desa (Kades) Cikujang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, menjadi sorotan saat ia resmi ditahan atas kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) senilai Rp500 juta.

Heni ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi pada Senin (28/7/2025). Saat dipakaikan rompi oranye tahanan Pidana Khusus (Pidsus), Heni justru tampak tersenyum di hadapan kamera, meski akan dititipkan di Lapas Perempuan Bandung selama 20 hari ke depan.

“Tersangka kita bawa ke Lapas Wanita di Bandung. Pelaku terancam Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor dengan ancaman minimal empat tahun penjara,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana Indra Santoso, kepada wartawan.

Menurut Agus, hasil penyelidikan menunjukkan bahwa Heni melakukan penyalahgunaan dana desa untuk kepentingan pribadi. Tidak tanggung-tanggung, total kerugian negara mencapai Rp500 juta. Uang tersebut bahkan berasal dari hasil penjualan aset desa, termasuk bangunan Posyandu.

“Untuk saat ini, yang menikmati hasil korupsi hanya Bu Kades sendiri. Uang digunakan untuk kebutuhan pribadi dan gaya hidup sehari-hari,” jelas Agus.

Kasus korupsi ini sebelumnya ditangani oleh Satreskrim Polres Sukabumi Kota sebelum dilimpahkan ke Kejari Kabupaten Sukabumi untuk proses hukum lanjutan. Dalam waktu dekat, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.

Tindakan Heni yang menjual aset desa demi kepentingan pribadi dan tetap tersenyum saat ditahan memicu reaksi publik. Bukannya menunjukkan rasa bersalah, ekspresinya justru menambah sorotan terhadap kasus korupsi yang merugikan masyarakat Desa Cikujang tersebut.