Transparansi Anggaran Dana Desa Margasari Dipertanyakan, Warga Harap Inspektorat Bertindak

Transparansi Anggaran Dana Desa Margasari Dipertanyakan, Warga Harap Inspektorat Bertindak

Subang – Dugaan kurangnya transparansi dalam pengelolaan Anggaran Dana Desa di Desa Margasari menjadi sorotan. Hal ini mencuat setelah awak media melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala Desa Margasari terkait realisasi anggaran, khususnya di bidang penyertaan modal untuk ketahanan pangan dan Pendapatan Asli Desa (PADes).

Saat dikunjungi di kantor desa, Kepala Desa Margasari menyatakan bahwa alokasi penyertaan modal untuk ketahanan pangan hanya sejumlah Rp25 juta. Namun, ketika data realisasi Dana Desa Tahap 1 Tahun 2025 ditinjau lebih lanjut, ditemukan bahwa jumlah penyertaan modal yang dilaporkan adalah Rp182.914.900. Adanya perbedaan signifikan ini menimbulkan pertanyaan besar terkait akurasi informasi yang diberikan.

Ketika ditanya mengenai PADes, Kepala Desa Margasari menjelaskan bahwa Desa Margasari belum memiliki Pendapatan Asli Desa. Terkait pengelolaan air bersih untuk masyarakat, Kepala Desa menyampaikan bahwa pengelolaan tersebut sepenuhnya dilakukan oleh masyarakat dan desa tidak memiliki pemasukan dari kegiatan tersebut, meskipun dimungkinkan adanya iuran dari masyarakat kepada pengurus air.

Salah seorang warga Desa Margasari yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan harapannya agar Kepala Desa lebih berhati-hati dan amanah dalam merealisasikan Dana Desa dan PADes. “Seharusnya Kepala Desa lebih transparan, sehingga warga masyarakat bisa merasakan manfaatnya,” ujarnya.

Publik menaruh harapan besar kepada Inspektorat Daerah Kabupaten Subang untuk segera menindaklanjuti dugaan ini. Tujuannya agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan dan pengelolaan anggaran desa dapat berjalan sesuai dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi demi kesejahteraan masyarakat Desa Margasari.