Dugaan Pungli Cemari Proyek Jalan Desa di Kampung Tangah, PJ Kades FJ Dituding Minta Fee Proyek 10%

Pariaman, 25 Juli 2025
Pelaksanaan proyek pembangunan jalan desa di Desa Kampung Tangah, Kecamatan Pariaman Timur, Kota Pariaman, tercoreng oleh dugaan praktik pungutan liar (Pungli) yang melibatkan Penjabat Kepala Desa (PJ Kades) berinisial FJ. Ia dituding meminta “fee proyek” sebesar 10% dari anggaran sebelum proyek dijalankan, serta tambahan 4% untuk pembuatan Rencana Anggaran Biaya (RAB) kepada rekanan pelaksana proyek.

Proyek jalan desa ini menggunakan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 dengan nilai mencapai sekitar Rp 250 juta, namun sebagian dana diduga dialihkan melalui cara ilegal.

Seorang pelaksana proyek yang enggan disebutkan namanya mengungkap bahwa permintaan dana dilakukan secara informal, tanpa dokumen resmi sebagai dasar permintaan. Ia menyebutkan bahwa permintaan tersebut disertai tekanan.

“Kami dipaksa setor puluhan juta, katanya untuk kelancaran koordinasi. Padahal tidak ada dasar hukumnya. Kalau menolak, proyek bisa diputus sepihak,” ujarnya, Kamis (25/7), seraya meminta identitasnya dirahasiakan.

Sejumlah tokoh masyarakat juga membenarkan informasi tersebut. Mereka menilai tindakan PJ Kades FJ telah mencoreng semangat transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa. Bahkan, muncul dugaan adanya “bagi-bagi uang” dari kelebihan pembelian material proyek yang mestinya menjadi sisa anggaran untuk kepentingan desa.

“Ini bukan hanya soal moralitas, tapi indikasi kuat pelanggaran hukum. Kami tidak ingin Dana Desa yang seharusnya mensejahterakan rakyat malah dijadikan ajang bancakan oleh oknum pejabat sementara,” tegas salah satu tokoh masyarakat Kampung Tangah.

Tindakan yang diduga dilakukan oleh PJ Kades FJ berpotensi melanggar sejumlah aturan hukum, di antaranya:

  1. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
  2. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya pengelolaan Dana Desa;
  3. Pasal 12 huruf e UU Tipikor, yang menyebut bahwa PNS yang menerima gratifikasi tanpa dasar hukum dapat dijerat pidana korupsi.

Pasal 12 huruf e secara tegas mencakup:

  • Pungutan liar (Pungli);
  • Pemaksaan pembayaran kepada pihak lain (kontraktor, rekanan, masyarakat);
  • Penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan pribadi.

Masyarakat dan sejumlah elemen sipil mendesak agar dilakukan audit menyeluruh terhadap proyek pembangunan jalan desa tersebut. Terlebih, kasus ini melibatkan PJ Kepala Desa yang merupakan PNS, sehingga pengawasan dari instansi terkait harus lebih ketat.

“Jangan sampai program Dana Desa yang dirancang untuk mendorong pemerataan pembangunan justru dijadikan ladang memperkaya diri oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” pungkas perwakilan masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak PJ Kades FJ maupun Pemerintah Kota Pariaman. Masyarakat berharap aparat penegak hukum, termasuk Inspektorat Daerah dan Kepolisian, segera turun tangan menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini secara serius dan transparan. (tim)