Sibolga-perskpknews
Resmi di laporkan ke Polres Sibolga pada tanggal 20 juli 2025 dugaan tindak pidana kejahatan tenaga kerja. UU Ri Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan yang di laporkan oleh Mei Suryani Aritonang dan bersama Tim Penasihat Hukum M. Yusuf P Nasution,SH dalam laporan tersebut bahwa ada pelanggaran tindak pidana pengupahan oleh perusahaan Cv.Mitra Honda Motor Sibolga.
Hal tersebut kata M. Yusuf Nasution,SH yang di dampingi Sam Tanjung tim kuasa hukum kepada wartawan (23/07/25) dari Lembaga Bantuan Hukum Peduli Keadilan Nasional bahwa hal ini sudah mencederai hak karyawan, sebagaimana telah di tetapkan oleh Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara untuk kekurangan upah pada tanggal 14 Mei 2025 berlaku sejak 14 hari kedepan namun pihak perusahaan tidak mengindahkan himbauan yang telah di tetapkan oleh pengawas Disnaker Provinsi Sumut.
Maka kami mengambil langka hukum untuk melaporkan owner CV MHM Sibolga dugaan pelanggaran UU Ri No 13 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Pasal 88 E ayat (2) larangan pengusaha membayar upah lebih rendah dari upah minimun yang di tetapkan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda ujar M.Yusuf kepada wartawan.
Sambung M. Yusuf Nasution mengatakan lagi, bahwa pengupahan tersebut, juga di atur dalam berdasarkan keputusan Gubernur Sumut Nomor : 188.44/91/KPTS 2023 Tertanggal 20 November 2023 Tentang UMK Kota Sibolga sebesar Rp.3.211.031.
Surat penetapan perhitungan kekurangan upah pekerja atas nama Mei Suryani Aritonang pada perusahaan Cv. MHM Sibolga tertuang dalam penetapan tersebut sebesar Rp.60.055.020. berdasarkan hasil telaah dan perhitungan tim pengawas Disnaker Provinsi Sumut.
Bahwa Mey Suryani Aritonang terang M. Yusuf Nasution klien kami tidak mendapatkan haknya sebagai pekerja, yang sudah mengabdi lebih kurang tiga tahun
sebagai sales marketing di perusahaan tersebut .
Bukti Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor : LP/B/115/VII/2025/SPKT/POLRES SIBOLGA/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 20 juli 2025 terlapor owner CV Mitra Honda Sibolga.
Tim

