Padang-perskpknews.
Setelah di terbitkan pemberitaan SMKN.1 Guguk Kab. 50 Kota terkait penggunaan dana BOS dugaan kecurangan laporan SPjnya dan bisnis perdagangan seragam sekolah saat PPDB, serta pungutan liar (Pungli) yang berkedok komite tanpa dasar hukum, dan bahkan berujung penahan ijazah siswa jika tidak bayar uang komite.
Ternyata tidak membuat kepsek SMKN.1 Guguk peduli merespon, dan bahkan kepsek tersebut sudah cukup lama menjabat sebagai kepsek lebih kurang satu periode.
Dari program Pemerintah Pusat Presiden Prabowo Subianto mencanangkan pendidikan gratis bagi rakyat Indonesia, semangat Asta Cita itu sejalan dengan Kementerian Pendidikan Kebudayaan dan Riset Teknologi yang menggelontorkan anggaran Bantuan Operasional Sekolah Pendidikan (BOSP) sebesar Rp.57,54 triliun di saluran untuk 419.218 satuan pendidikan tahun anggaran 2024 kemarin sumber dana APBN.
Dari data Kemendikbud dan Ristek Ri, setiap tahun SMKN.1 Guguk Kab. 50 Kota mendapatkan Bantuan Operasional Sekolah Pendidikan (BOSP) persiswa Rp.1.600.000. X 1.189 orang = 1.902.400.000. di bagi dua semester pertama Rp.951.200.000. semester ke dua Rp 951.200.000. siswa laki laki 1.006 orang perempuan 141 orang rombel 42 orang.
Kemudian di tambah pungutan uang komite tanpa dasar hukum, persiswa ada Rp.100.000. dari informasi yang di himpun oleh awak media ini, bahkan ada yang tidak sanggup bayar ortu uang komite tersebut bisa berujung penahan ijazah dan sebagian ada ijazah alumni siswa tahun kemarin yang tidak mengbil akibat tunggakan hutang komite.
Padahal bertentangan dengan Perpres Nomor 87 Tahun 2016 Tentang Sapuh Bersih Pungutan liar dan Permendikbud Ri Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Pasal 12 di larang dalam bentuk apapun.
Dugaan kecurangan dan indikasi korupsi SMKN.1 Guguk yang terjadi pada penyalagunaan belanja saat covid 2021 – 2022 siswa tidak ada belajar tatap muka, bahkan dana BOS terus bergulir setiap tahun dalam temuan terdapat laporan ARKAS dan SPjnya di manipulatif.
Bahwa dalam laporan Rencana Kerja Sekolah (RKAS) yang dibuat oleh Bendahara sekolah kuat dugaannya di manipulatif. Seperti belanja PPDB setiap tahun di anggarkan, sementara siswa daftar online, belanja administrasi sekolah barangnya tahun kemarin SPjnya di buat sekarang, yang membengkak setiap tahun. Yang ironisnya lagi belanja buku ada dugaan kepsek SMKN.1 Guguk menerima diskon fee dari lapak SIPLAH.
Di tambah SPjnya yang tersurat dalam masing-masing laporan ARKAS, biaya gaji guru honor sementara guru yang mempunyai Nomor Unit Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) sebagian di gaji dari dana BOSP dan sudah ada yang di angkat menjadi P3K di gaji dari APBN.
Penjualan seragam sekolah saat PPDB yaitu :
– Seragam Batik
– Muslim
– Praktek
– Olahraga
Harga ini bervariasi di Pungut oleh pihak SMKN.1 Guguk yang berkedok koperasi. Sementara Permendikbud Ri No 45 Tahun 2014 Tentang Seragam dilarang menjual.
Awak media ini mengkonfirmasi (21/07/25) Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Dr. Efendri Eka Saputra,SH,MH. Ia mengatakan nanti kita cek dulu kebenarannya tutupnya.
Tim

