Site icon KPK TIPIKOR NEWS

Afrizal, S.H., M.H: Eksekusi Warung kopi di Muaro,korong Muaro nagari kurai Taji diratakan alat berat

Afrizal, S.H., M.H: Eksekusi Warung kopi di Muaro,korong Muaro nagari kurai Taji diratakan alat berat

Padang Pariaman – Jumat, 18 Juli 2025
Eksekusi satu unit warung kopi dan kios pertamini di Simpang Muaro, Korong Muaro, Nagari Kurai Taji, Kecamatan Nan Sabaris, Kabupaten Padang Pariaman, memicu kemarahan warga. Eksekusi yang digelar Kamis, 12 Desember 2024 lalu, dinilai dilakukan secara paksa, cacat hukum, dan menyimpang dari amar putusan pengadilan.

Bangunan milik Andika Wardana itu diratakan dengan alat berat dan dikawal lebih dari 150 aparat gabungan, meskipun pemilik warung bukan pihak yang berperkara, dan bangunan yang dieksekusi tidak disebutkan dalam amar putusan.

Kuasa hukum pemilik warung, Afrizal, SH, MH, menegaskan bahwa eksekusi tersebut melanggar ketentuan hukum yang berlakuhukum dan prinsip keadilan. fakta hukum membuktikan, dalam amar putusan tidak disebutkan luas tanah, objek perkara bahkan bangunan yang berdiri didalam bukanlah objek perkara, dan begitu juga pemilik warung yang bukan merupakan pihak yang berpekara.

> “Yang disengketakan adalah tanah, tapi yang diratakan warung kopi dan kios pertamini yang bukan bagian objek perkara. Ini tindakan brutal dan menyalahi aturan,” debagaimana di jelaskan ahli hukum M. Yahya Harahap dalam artikelnya “syarat Agar Eksekusi Putusan dapat di jalankan kepada pihak ketiga yang menguasai barang terperkara” yang menyatakan :
Eksekusi pada dasarnya merujuk pada amar atau diktum putusan pengadilan, Eksekusi yang akan di jalankan pengadilan tidak boleh menyimpang dari amar putusan, asas ini merupakan patokan yang wajib di taati, agar eksekusi yang di jalankan tidak melampaui batas kewenangan, jadi tidak dibenarkan melakukan Eksekusi aset milik pihak yang kalah yang tidak disebutkan atau berada di luar amar putusan
ujar Afrizal.

Ia juga menyebut bahwa eksekusi dilakukan saat proses upaya hukum masih berjalan, termasuk gugatan perlawanan pihak ketiga (Perkara No. 38/Pdt.Bth/2024/Pn.Pmn), serta permohonan Peninjauan Kembali (PK) dengan bukti baru.

Lebih lanjut, ia mempertanyakan keabsahan surat jual beli tahun 1926 yang dipakai penggugat. Surat tersebut menurutnya hanyalah terjemahan tanpa bukti asli dan tanpa kejelasan siapa penerjemah serta kapan diterjemahkan, yang mana surat tersebut bertentang dengan Putusan Mahkamah agung No.2719 K/ Pdt/1983 tanggal 22 Agustus 1985, Yang menyatakan :
“surat bukti berbahasa asing, harus di terjemahkan terlebih dahulu oleh penterjemah tersumpah sebelum dijadikan bukti di pengadilan”.


Warga menyaksikan langsung bangunan diratakan, Ketika pemilik dan perangkat korong mempertanyakan dasar hukum eksekusi, tidak ada satupun petugas PN maupun polisi yang mampu menjawab secara terbuka.

> “Kami tanya mana surat putusannya? Apa isi amar putusannya? Tidak ada yang bisa menjawab. Tapi alat berat tetap bekerja. Ini bukan eksekusi, ini penggusuran liar berseragam,” ujar salah satu warga di lokasi kejadian.

Warung yang telah berdiri lebih dari 30 tahun dan menjadi sumber nafkah keluarga tersebut dihancurkan dalam waktu singkat, di tengah protes warga yang tidak digubris.

Kekecewaan warga semakin memuncak ketika melihat kehadiran Wali Nagari Sukri dan Ketua KAN Datuak Mangkuto saat eksekusi, namun tidak memberikan pembelaan sedikitpun terhadap korban.

Padahal sebelumnya, Wali Nagari Sukri pernah menyatakan di hadapan warga:

> “Jangan beri dia kuku. Pertahankan hak kita. Bersama-sama kita lawan.”

Namun kenyataan di lapangan berbeda. Wali nagari justru diam dan mendampingi eksekusi, yang menurut warga jelas merugikan kaum sendiri.

> “Pemimpin nagari bukan lagi pelindung. Dia sudah berdiri di barisan lawan. Kami sangat kecewa,” ucap seorang tokoh masyarakat.

Sejumlah warga juga menuding adanya kepentingan pribadi di balik sikap wali nagari yang tidak membela warganya. disisi lain Beberapa dugaan yang disampaikan warga lainnya antara lain:

-Dugaan penjualan pupuk non-subsidi melalui usaha pribadi.

-Dugaan permainan dalam jalur distribusi kelompok tani.

-Dugaan penggunaan jabatan untuk kepentingan bisnis pribadi.

Warga meminta Bupati Padang Pariaman untuk segera menyelidiki dan menindaklanjuti laporan warga terkait hal ini.

Kuasa hukum dan warga menuntut:

1. Pengusutan pelaksanaan eksekusi yang diduga menyalahi amar putusan.

2. Pemeriksaan terhadap peran dan netralitas Pengadilan Negeri dan Kepolisian.

3. Evaluasi terhadap kinerja Wali Nagari dan Ketua KAN.

4. Perlindungan hukum bagi masyarakat kecil yang menjadi korban.

Saat ini, Afrizal juga telah melaporkan peristiwa ini ke Polda Sumbar, dengan tuduhan:

-Perusakan tanpa hak (Pasal 406 KUHP),

-Pelanggaran masuk pekarangan tanpa izin (Pasal 167 KUHP),

-Pemalsuan surat dan penggunaan keterangan palsu (Pasal 263 dan 242 KUHP),

-Pencurian data pribadi terkait data objek gugatan yang bukan merupakan isi dari surat jual beli 1926.

Hari itu, bukan hanya sebuah warung yang ambruk. Tapi juga runtuhnya kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum dan pemimpin nagari. Dalam adat Minangkabau, wali nagari dan KAN adalah tameng anak kemenakan. Namun di Muaro, justru mereka yang membuka jalan bagi kehancuran kaum sendiri.

> “Kami tahu hukum. Tapi kami tidak punya kuasa. Saat negara dan pemimpin adat berpihak pada pemodal, rakyat kecil hanya bisa meratapi keadilan yang kian menjauh,” ucap Afrizal.

@azjn#ilyadi#kpk Tipikor news#

Exit mobile version