Site icon KPK TIPIKOR NEWS

Musyawarah Desa Sukamaju Bahas Pengelolaan Hasil Kebun 20 Hektare, Tegaskan Tidak Dikelola Pemerintah Desa

Kuantan Singingi – Bertempat di Aula Kantor Desa Sukamaju, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, digelar musyawarah desa yang difasilitasi oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Pertemuan ini membahas isu yang berkembang di tengah masyarakat terkait pengelolaan hasil kebun kelapa sawit seluas 20 hektare.

Musyawarah yang berlangsung terbuka dan penuh partisipasi ini dihadiri oleh berbagai unsur penting masyarakat, antara lain Pemerintah Desa Sukamaju, anggota BPD, Babinsa, Bhabinkamtibmas, BKD, Kelompok Tani Maju Bersama, Kepala Dusun, RT dan RW, Karang Taruna, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh wanita, Linmas, forum mahasiswa, serta kader PKK dan Posyandu.

Dalam forum tersebut ditegaskan bahwa informasi yang menyebutkan dana hasil penjualan Tandan Buah Segar (TBS) dari lahan 20 hektare dikelola oleh Pemerintah Desa adalah TIDAK BENAR. Sesuai kesepakatan awal, lahan tersebut sepenuhnya dikelola oleh Kelompok Tani Maju Bersama, dan keuangannya diatur melalui KUD Margodadi Desa Sukamaju.

Kepala Desa Sukamaju menyampaikan bahwa pemerintah desa tidak memiliki kewenangan untuk mengelola dana tersebut karena lahan tersebut belum berstatus sebagai aset desa (tanah kas desa/TKD). Meski begitu, Kelompok Tani Maju Bersama secara sukarela telah beberapa kali memberikan dukungan terhadap kegiatan-kegiatan desa berdasarkan keputusan internal kelompok.

Pemerintah desa, lanjutnya, telah beberapa kali mengupayakan agar lahan tersebut dapat menjadi aset desa sebagaimana diharapkan oleh masyarakat maupun pihak kecamatan. Namun, lahan tersebut masih terikat dalam perjanjian kerja sama antara Kelompok Tani Maju Bersama dengan PT Adimulia Agrolestari hingga masa replanting mendatang.

Sebagai tindak lanjut, pada bulan Juli ini Pemerintah Desa Sukamaju mengusulkan kepada BPD untuk kembali menggelar musyawarah bersama seluruh pemangku kepentingan guna membahas pemanfaatan hasil kebun agar lebih berdampak luas kepada masyarakat.

“Ke depan, kami akan memfasilitasi pertemuan antara Kelompok Tani, BKD, BPD, KUD, dan pihak manajemen PT Adimulia Agrolestari agar perjanjian kerja sama dapat ditinjau kembali. Tujuan akhirnya adalah agar lahan 20 hektare ini bisa menjadi aset desa dan manfaatnya lebih maksimal dirasakan masyarakat,” tegas Kepala Desa Sukamaju dalam sambutannya.

Musyawarah ini menjadi langkah awal dalam menyelaraskan aspirasi masyarakat dengan kepentingan pembangunan desa yang berkeadilan dan transparan.

(FM)

Exit mobile version