Kapolsek Pulau Obi Tegaskan Proses Hukum Kasus Pemerkosaan Tetap Berjalan, Polemik Perdamaian Bukan Inisiatif Kepolisian

Perskpknews.comMALUKU UTARA,HALMAHERA SELATAN //  Menanggapi polemik yang berkembang di tengah masyarakat terkait kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Obi, Kepolisian Sektor (Polsek) Obi memberikan klarifikasi resmi bahwa proses hukum terhadap kasus tersebut tetap berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

Polemik muncul setelah beredarnya informasi bahwa pihak pelapor dan terlapor sempat melakukan pertemuan dan menyatakan niat untuk berdamai. Kepolisian menegaskan bahwa pertemuan dan upaya perdamaian tersebut murni merupakan inisiatif dari kedua belah pihak, bukan arahan, apalagi fasilitasi langsung dari institusi kepolisian.

Kapolsek Obi Ipda. Daffa Raissa Putra, melalui keterangan tertulis, menyampaikan bahwa pihaknya telah menjalankan tugas sesuai ketentuan perundang-undangan, khususnya dalam menangani perkara yang menyangkut anak di bawah umur dan kekerasan seksual.

“Kami tegaskan bahwa kasus ini bukan delik aduan, sehingga perdamaian secara kekeluargaan tidak menghalangi proses hukum. Berkas perkara telah kami proses dan ditindaklanjuti secara profesional. Pihak pelapor dan terlapor yang berinisiatif bertemu, namun itu tidak memengaruhi jalannya penyidikan,” tegas Kapolsek Obi.

Kepolisian juga menyayangkan berkembangnya opini yang menyudutkan institusi tanpa dasar yang kuat. Menurutnya, tanggung jawab penegakan hukum tidak boleh dicampuradukkan dengan manuver pribadi atau kesepakatan tidak resmi dari pihak-pihak terkait.

Dalam kasus ini, penyidik tetap fokus pada pembuktian secara objektif berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, serta visum korban. Kepolisian juga memastikan bahwa hak-hak korban, terutama karena korban masih di bawah umur, tetap menjadi prioritas utama.

Lebih lanjut, Kapolsek Obi menambahkan bahwa dalam perkara yang menyangkut kepentingan anak, tidak dibenarkan adanya intervensi dari pihak manapun untuk mendorong penyelesaian secara damai.

“Kami menghimbau kepada seluruh pihak untuk bijak dan tidak menyebarkan informasi yang menyesatkan. Proses hukum sedang berlangsung dan akan kami kawal hingga tuntas. Jika ada pihak yang merasa dirugikan, saluran pengaduan terbuka secara resmi,” tutup pernyataan tersebut.

Polsek Obi menegaskan bahwa penegakan hukum tetap berjalan secara independen, profesional, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.(*)