Kapuas Hulu, Kalimantan Tengah — Jumat, 11 Juli 2025 — Perseteruan panjang terkait sengketa lahan plasma masyarakat Desa Katanjung, Kecamatan Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas, mulai menemukan titik terang. Hal ini terungkap dalam pertemuan di Kantor Polsek Kapuas Hulu, yang berlangsung pada pukul 13.20 WIB, difasilitasi oleh Tim Investigasi KPK Tipikor News Provinsi Kalimantan Tengah, yang dikoordinir oleh Zaenal Abidin, S.H., M.E.
Awalnya, suasana pertemuan berjalan tegang ketika Indra Iman (I.R.M.), perwakilan masyarakat Desa Katanjung, melakukan dialog dengan Idu, Ketua Koperasi Intan Lestari Warga Bersatu (ITWB). Keduanya terlibat adu argumen cukup sengit karena tidak adanya kecocokan dalam pembahasan sengketa lahan plasma. Situasi sempat memanas hingga Idu keluar meninggalkan ruangan verifikasi.
Namun, Polsek Kapuas Hulu yang dipimpin Zaenal Abidin, S.H., M.E., mengambil langkah tegas untuk menengahi. Setelah proses mediasi, Idu akhirnya bersedia membuat komitmen terbuka di hadapan aparat kepolisian dan awak media.
Dalam pernyataannya, Idu menyatakan siap menunggu data Kartu Keluarga (KK) masyarakat Desa Katanjung yang selama ini tidak menerima kompensasi plasma, untuk kemudian dimasukkan secara resmi sebagai anggota plasma yang sah. Data masyarakat tersebut akan dikumpulkan oleh Kepala Desa Katanjung, Bariono Mardiani Alung, untuk diverifikasi.
Lebih lanjut, Idu membuat surat pernyataan resmi, yang berisi komitmen bahwa setelah pendataan KK selesai, pihak Koperasi ITWB bersama Kepala Desa Katanjung serta perwakilan masyarakat akan menghadap Camat Kapuas Hulu guna melakukan verifikasi agar masyarakat benar-benar tercatat sebagai anggota plasma PT Susantri Permai melalui Koperasi ITWB.
Indra Iman (I.R.M.), mewakili masyarakat Desa Katanjung, mengaku terharu dan bersyukur atas langkah cepat pihak kepolisian dan Tim KPK Tipikor News yang telah memfasilitasi dialog.
Indra Iman (I.R.M.) menyatakan:
“Kami sangat bersyukur dan terharu luar biasa dengan bantuan Polsek Kapuas Hulu dan Tim KPK Tipikor News Provinsi Kalimantan Tengah. Puluhan tahun kami berjuang menuntut hak plasma, sejak sengketa lahan ini terjadi pada 2010. Hari ini, 11 Juli 2025, akhirnya ada titik terang dan kesepakatan untuk kami masyarakat Desa Katanjung.”
Sebagai tambahan, I.R.M. juga menjelaskan bahwa Koperasi Intan Kasintu selama ini juga mengatasnamakan masyarakat Desa Katanjung di bawah naungan Koperasi Intan Lestari Warga Bersatu (ITWB). Sementara itu, Idu, Ketua Koperasi ITWB, dengan tegas menyatakan bahwa ia tidak mengetahui secara detail terkait pengurusan sengketa plasma antara PT Susantri Permai dengan masyarakat Desa Katanjung.
Sengketa lahan plasma ini telah menjadi persoalan panjang yang menimbulkan ketidakpastian bagi masyarakat Desa Katanjung. Kesepakatan yang tercapai di Polsek Kapuas Hulu memberikan harapan baru akan adanya penyelesaian yang lebih adil dan transparan bagi masyarakat yang selama ini merasa terpinggirkan.

