Site icon KPK TIPIKOR NEWS

Gara-gara Cemburu Buta, Seorang Warga Di Nagari Talang Maur Jadi Korban Penganiayaan

KPKPers.com – Lima Puluh Kota
Seorang warga Jorong Maur, Kenagarian Talang Maur, Kecamatan Mungka, Kabupaten Lima Puluh Kota, bernama Israma Yendi (47), mengalami luka robek di bagian kening setelah menerima pukulan dari seorang pria berinisial NI (30), pada Jumat (4/7) sore sekitar pukul 17.30 WIB.

Kejadian tersebut berlangsung saat korban hendak berbelanja di warung milik pelaku, tempat di mana ia biasa berlangganan. Tanpa banyak bicara, pelaku tiba-tiba menghampiri korban dan langsung melayangkan tinju ke arah wajah, tepat mengenai kening korban di antara mata kiri dan kanan.

Akibat pukulan itu, korban mengalami luka robek cukup serius dan harus mendapatkan perawatan medis, termasuk tujuh jahitan di bagian yang terluka. Setelah insiden tersebut, korban segera menyelamatkan diri dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Guguk dengan nomor laporan polisi:
LP/B/37/VII/2025/SPKT/Polsek Guguk/Polres 50 Kota/Polda Sumatera Barat.

Menurut informasi yang dihimpun, dugaan sementara motif pemukulan dilatarbelakangi oleh rasa cemburu. Pelaku menuduh korban telah mengganggu istrinya. Namun demikian, tudingan tersebut tidak pernah dikonfirmasi langsung kepada korban sebelumnya, dan pelaku tidak melakukan klarifikasi atas informasi yang ia terima dari pihak lain.

Orang tua dari istri pelaku pun telah menanyakan langsung kepada sang istri terduga pelaku terkait tuduhan tersebut. Hasilnya, mereka membantah adanya hubungan khusus antara korban dan istri pelaku. Hal ini juga sejalan dengan pernyataan korban yang menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memiliki hubungan apa pun dengan istri pelaku.

Kapolsek Guguk yang dikonfirmasi pada Jumat (11/7) membenarkan bahwa kasus tersebut sudah dalam penanganan pihak kepolisian. Ia menyatakan bahwa surat panggilan terhadap pelaku sedang diproses untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku akan segera dipanggil untuk dimintai keterangan,” pungkas Kapolsek Guguk.

Yrs

Exit mobile version