PT Agronusa Prima Sawita menggelar kegiatan Konsultasi Publik sebagai bagian dari tahapan penyusunan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) untuk rencana pembangunan pabrik pengolahan kelapa sawit di Desa Penanggiran, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
Pabrik yang direncanakan ini memiliki kapasitas pengolahan sebesar 60 ton tandan buah segar (TBS) per jam dan pengolahan inti sawit (Kernel Crushing Plant/KCP) dengan kapasitas 60 ton kernel per hari. Proyek ini akan dibangun di atas lahan seluas 335.077 meter persegi di wilayah Desa Penanggiran.
Acara konsultasi publik dilaksanakan pada Senin, 10 Juli 2025 di Aula Gedung Serbaguna Desa Penanggiran, yang dihadiri oleh berbagai pihak terkait Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muara Enim, Ibu Mona Lisa, S.T., M.Si, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Muara Enim, Ibu Ingrid Eva Lini,
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan ESDM Kabupaten Muara Enim, Bapak Mifta Rizkom Nizar Jumhadi,Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Muara Enim, Bapak Holika, Danramil 404-04/Gunung Megang, Kapten Inf Afrizal, Kapolsek Gunung Megang, IPTU Subagio, Sekretaris Camat Gunung Megang, Bapak Herlin Triadi, S.STP., M.M.,Kepala Desa Penanggiran, Bapak Revi Widarno,Kepala Desa Panang Jaya, Bapak Yitno Sukiman,Babinsa, Serda Muhammad Ramadani,Bhabinkamtibmas, Bripka (nama tidak disebut),Ketua BPD Penanggiran, Ketua TP PKK Penanggiran, tokoh masyarakat, serta warga dan undangan lainnya.
Yaqut Perwakilan dari PT Agronusa Prima Sawita menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tahapan awal dalam proses perizinan, yang bertujuan untuk menyampaikan potensi dampak dan kontribusi perusahaan terhadap masyarakat dan lingkungan.
“Kegiatan konsultasi publik ini penting karena menjadi wadah untuk menampung berbagai masukan dari masyarakat terdampak. Semua aspirasi dan perhatian masyarakat akan kami perhatikan. Kami juga menegaskan bahwa pengelolaan lingkungan akan dilakukan sesuai dengan ketentuan dan standar yang berlaku,” ujar perwakilan perusahaan.
Ditambahkan bahwa penyusunan dokumen AMDAL akan dilakukan oleh tim penyusun AMDAL yang telah ditunjuk dan bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muara Enim. Tahapan ini akan menjadi dasar bagi penerbitan izin selanjutnya oleh instansi berwenang.
Sementara itu, Kepala Desa Penanggiran, Bapak Revi Widarno, menyampaikan apresiasi atas keterbukaan perusahaan dalam melibatkan masyarakat.
“Kami menyambut baik rencana pembangunan ini. Harapan kami tentu agar perusahaan benar-benar memperhatikan aspek lingkungan dan memberikan dampak positif bagi warga, baik dalam bentuk tenaga kerja, peningkatan ekonomi, maupun infrastruktur desa,” ujar Kades Revi.
Melalui kegiatan ini, diharapkan proses pembangunan pabrik dapat berjalan dengan memperhatikan aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan secara berimbang demi kemajuan bersama. laporan ( Muhammad )