Site icon KPK TIPIKOR NEWS

Hampir Ricuh di Desa Katanjung, Penanaman Jagung Serentak Kuartal III Tersandung Sengketa Lahan Plasma Sejak 2010

Kapuas Hulu, Kalimantan Tengah — Rabu, 9 Juli 2025 – Pelaksanaan Program Penanaman Jagung Serentak Kuartal III yang digelar pemerintah di kawasan perhutanan sosial Desa Katanjung, Kecamatan Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas, nyaris diwarnai kericuhan.

Acara yang sedianya menjadi langkah positif pemerintah pusat untuk meningkatkan ketahanan pangan ini justru memicu ketegangan akibat sengketa lahan plasma yang belum terselesaikan sejak tahun 2010 antara masyarakat Desa Katanjung dengan PT Susantri Permai dan Koperasi Intan Lestari Warga Bersatu (ITWB).

Tim investigasi KPK Tipikor News melaporkan, sekitar pukul 13.00 WIB, Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E., menjemput Kapolres Kapuas Kompol Ronny Marthius Nababan, S.E., S.H., S.I.K., M.H., bersama Camat Kapuas Hulu, Camat Mandau Talawang, tokoh agama Demang, para kepala desa, serta masyarakat Desa Katanjung. Mereka berkumpul di Camp Plasma PT Susantri Permai untuk menghadiri kegiatan penanaman jagung yang dilaksanakan berkolaborasi dengan Koperasi ITWB.

Masyarakat Desa Katanjung awalnya menyambut baik program pemerintah ini dan merasa bangga bisa bertemu langsung dengan Wakapolres Kapuas. Namun, di tengah acara, kekecewaan masyarakat memuncak setelah mengungkap fakta bahwa lahan yang dijadikan lokasi penanaman jagung bukan milik koperasi atau plasma PT Susantri Permai, melainkan tanah milik almarhum Apung Ali.

Bariono Mardiani Alung, Kepala Desa Katanjung, dalam keterangannya menyampaikan:

“Kami selalu meminta bantuan kepada oknum pemerintah daerah maupun pemerintah pusat, apakah memang hak kami masyarakat Desa Katanjung tidak ada, ataukah sebenarnya ada hak kami di dalam plasma? PT Susantri Permai membuka lahan luas untuk plasma, yang seharusnya sudah termasuk 20 persen dari lahan inti sebagai kewajiban perusahaan perkebunan untuk masyarakat.”

Selain masalah lahan, konflik fisik sempat terjadi. Irm, salah seorang warga Desa Katanjung, mengungkapkan bahwa dirinya menjadi korban pemukulan oleh oknum pengurus Koperasi ITWB ketika hendak menyampaikan aspirasi masyarakat kepada aparat kepolisian:

Irm: “Saya sangat kecewa dengan oknum pengurus koperasi Intan Lestari Warga Bersatu. Beliau memukul kepala saya dari belakang. Padahal saya hanya ingin meminta izin kepada pihak Polsek Kapuas Hulu untuk menyampaikan unek-unek kami. Kenapa harus dipukul? Saya tidak terima dengan tindakan beliau!”

Masyarakat Desa Katanjung merasa terpinggirkan. Sejak 2010, mereka mengaku tidak pernah menikmati hasil dari plasma yang diklaim atas nama mereka. Bahkan, perjuangan menuntut hak kerap dianggap sebagai tindakan mengganggu keamanan, yang berujung pada kriminalisasi warga.

Irm menambahkan:

“Kami masyarakat bersikeras menuntut hak kami atas lahan plasma. Harapan kami, pemerintah daerah maupun pusat tidak tutup mata terhadap kami masyarakat kecil. Sebab, setiap kali kami menuntut hak, kami selalu dipersulit, tidak ditanggapi, bahkan dianggap pengacau. Kami sering dipidana. Kami sangat berharap pemerintah merespons unek-unek kami yang tertindas oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.”

Sengketa lahan plasma ini masih menjadi pekerjaan rumah besar pemerintah daerah dan pusat. Masyarakat Desa Katanjung berharap, program-program pemerintah tidak hanya menjadi seremoni semata, tetapi benar-benar tepat sasaran dan membawa manfaat nyata bagi rakyat kecil yang selama ini terpinggirkan.

 

Exit mobile version