Padang Pariaman —7/7 2025,Kasus percobaan pemerkosaan terhadap N (18), seorang ibu rumah tangga yang tinggal di korong pati kayu, Nagari Bisati, Kecamatan VII Koto, Kabupaten Padang Pariaman, menuai kemarahan publik. Sudah lebih dari tiga minggu sejak laporan dibuat, pelaku bernama Hengki masih bebas berkeliaran. Aparat dari Polsek Sungai Sariak hingga kini belum melakukan penangkapan.
Ironisnya, pelaku diduga disembunyikan oleh kakaknya, Edi, serta oleh majikan korban sendiri, Nurhayati , seorang pedagang ketupat gulai pagi di Pasar Balai Baru. Hingga hari ini, belum ada satu pun yang ditetapkan sebagai tersangka.
> 🗣️ “Kami sudah melapor,tapi Sekarang pelaku kabur, kami rakyat kecil yang harus menanggung semuanya,” — ungkap keluarga korban dengan nada kecewa.
Insiden terjadi pada Sabtu siang, 15 Juni 2025, ketika korban disuruh oleh Nurhayati untuk mengambil plastik ke rumah bagian belakang warung. Tanpa disangka, korban mendapati Hengki di sana. Hengki langsung mencengkram, memeluk, mencium paksa, bahkan mencoba menurunkan celana korban dan menyeret ke ruang tamu.
Korban berteriak dan menangis sambil melarikan diri. Namun, alih-alih dibantu, sang bos malah menyuruh korban diam dan jangan menceritakan kejadian itu kepada siapa pun.
> 🗣️ “Kami sudah sabar. Tapi mereka malah menyuruh pelaku kabur, lalu menyuruh kami diam!” — ujar suami korban.
Informasi dari warga menyebutkan bahwa Hengki langsung menghilang setelah beberapa malam, sesudah kejadian. Kakaknya, Edi, dan pihak keluarga diduga ikut membantu pelarian. Namun, hingga kini tidak ada penerbitan DPO, tidak ada upaya penjemputan paksa, dan tidak ada transparansi dari pihak kepolisian.
😡 “Sudah visum, sudah laporan, saksi lengkap — tapi polisi masih mengatakan dalam proses, bukankah Sudah hampir 3 minggu kejadiannya. Untuk apa ada hukum kalau pelaku dibiarkan berkeliaran?” — kata keluarga korban.
Tuntutan keluarga:
✅ Tangkap Hengki, tetapkan DPO bila tak ditemukan
✅ Periksa Nurhayati Capuak, karena lokasi kejadian rumahnya dan dia menekan korban
✅ Jerat pidana terhadap Edi dan keluarga yang menyembunyikan pelaku
✅meminta pihak kepolisian cepat dan tanggap atas laporan masyarakat
Korban diketahui merupakan istri dari cucu kandung almarhum Syeh Buya kiramatullah Ungku Saliah, seorang ulama besar di wilayah Padang Pariaman. Namun kehormatan keluarga besar itu tak membuat proses hukum berjalan adil.
> 🗣️ “Kami sudah hormati hukum. Tapi hukum tak hormati kami. Sekarang kami serahkan ke pihak yang berwajib— bagaimana penilaian masyarakat di Kecamatan VII Koto ini.”ujar keluarga
Kejahatan ini tidak bisa ditoleransi atau didamaikan. Sesuai hukum:
📌 Pasal 289 KUHP: Percobaan pemerkosaan → hukuman 9 tahun penjara
📌 Pasal 221 KUHP: Menyembunyikan pelaku kejahatan → hukuman 9 bulan penjara
📌 UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS): Negara wajib melindungi korban, bukan pelaku!
Kini keluarga korban meminta agar Bupati Padang Pariaman turun tangan langsung, sebab aparat di bawahnya tidak memberikan keadilan yang pantas.
#KeadilanUntuk N, istri Tuangku M
#TangkapHengki
#Usut Nurhayati dan yang terkait
#bupati padang pariaman
#kementrian hukum & ham
#kapolres padang pariaman
#pecinta syech buya kiramatullah Tuangku saliah
@azjn#yaldi#kpk Tipikor news#

