Sarolangun, 2 Juli 2025 – Setelah buron selama hampir tiga tahun, Herman, mantan Kepala Desa Solangon, akhirnya ditangkap dan langsung dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sarolangun untuk menjalani hukuman sesuai dengan putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap.
Penangkapan Herman menjadi simbol bahwa penegakan hukum tidak pernah tidur. Meski sempat menghilang dan berupaya menghindar dari jerat hukum, Herman akhirnya tertangkap saat sedang beraktivitas membeli peralatan di sebuah toko, tanpa menyadari bahwa tim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sarolangun telah mengintainya.
“Tidak ada yang bisa bersembunyi selamanya dari hukum. Kejaksaan akan terus bekerja untuk mengejar dan menegakkan keadilan,” ujar seorang sumber di Kejari Sarolangun.
Herman sebelumnya terjerat dalam kasus penyalahgunaan wewenang dan dugaan korupsi saat menjabat sebagai Kepala Desa Solangon. Perbuatannya dianggap telah mengkhianati amanah publik dan menyebabkan kerugian negara. Setelah proses hukum berjalan dan putusan dijatuhkan, Herman justru memilih melarikan diri dari tanggung jawab.
Namun, Kejari Sarolangun membuktikan komitmennya terhadap keadilan. Dengan penangkapan ini, mereka menegaskan bahwa siapa pun yang mencoba menghindari hukum tetap akan dikejar hingga ke akar-akarnya.
“Ini adalah pesan tegas bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan. Cepat atau lambat, hukum akan menjemput,” tegas Kepala Kejari Sarolangun.
Dengan telah dieksekusinya Herman ke Lapas Sarolangun, Kejaksaan menutup satu lembar kasus lama yang sempat menggantung, dan mengingatkan seluruh aparat desa maupun pejabat publik agar menjalankan amanah jabatan dengan jujur, transparan, dan bertanggung jawab.