Pekanbaru – Perkara dugaan tindak pidana kekerasan yang terjadi dalam proses penarikan objek jaminan fidusia di wilayah hukum Polresta Pekanbaru akhirnya berhasil diselesaikan secara elegan dan berkeadilan.
Penyelesaian ini tidak lepas dari peran penting Ricardo Simanjuntak, S.H., C.P.M., pengacara spesialis Penarikan Eksekusi Objek Jaminan Fidusia (PEOJF), yang dikenal memiliki pendekatan profesional, komunikatif, dan menjunjung tinggi asas hukum dalam setiap tindakan.
” Sengketa Fidusia dapat diselesaikan dengan pendekatan hukum yang humanis dan dilakukan secara cermat, ini dapat memberikan pemahaman hukum kepada klien,” kata Ricardo pengacara dan advokat di Pekanbaru.
Dijelaskannya, melalui pendekatan hukum yang cermat, Ricardo dapat menuntaskan permasalahan yang sedang di hadapi klienya hingga perkara tidak dapat dilanjutkan ke tahap gelar perkara.
” Iya sengketa hukum secara Fidusia tidak dapat diselesaikan dengan cermat dan bijaksana, sehingga klien bisa saja tidak sampai menempuh gelar perkara,” tegasnya.
Keberhasilan ini kembali membuktikan reputasi Ricardo sebagai advokat andal dalam menangani perkara-perkara kompleks terkait jaminan fidusia di Provinsi Riau.
(FM)

