Site icon KPK TIPIKOR NEWS

Nelayan Tembelok Bangka Barat Terusir dari Lahan Pantai, PT BIC Disebut Kuasai Tanah Tanpa Ganti Rugi

Mentok, Bangka Barat – Sabtu, 21 Juni 2025 — Ketegangan terjadi di kawasan pesisir Pantai Tembelok, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Para nelayan yang telah lama bermukim dan menggantungkan hidupnya di kawasan itu mengaku terusir secara sepihak oleh perusahaan bernama PT. BIC, yang kini memagari seluruh area pantai dengan pagar besi dan tembok beton.

Puluhan nelayan di kawasan Pantai Tembelok harus merobohkan sendiri pondok-pondok yang telah mereka bangun dan tempati selama bertahun-tahun. Hal ini terjadi karena lahan tersebut kini diklaim milik PT. BIC yang tanpa proses musyawarah atau ganti rugi langsung membatasi akses ke laut dengan beton dan pagar besi.

Pihak nelayan Tembelok sebagai korban penggusuran, serta PT. BIC sebagai perusahaan yang mengklaim kepemilikan atas lahan tersebut. Dalam kejadian ini juga disebutkan tidak ada keterlibatan aktif dari pemerintah daerah maupun instansi penegak hukum untuk melindungi hak nelayan.

Peristiwa ini berlangsung pada hari Sabtu, 21 Juni 2025, dan telah memicu keresahan di kalangan masyarakat pesisir.

Kejadian berlangsung di Pantai Tembelok, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

PT. BIC mengklaim memiliki hak penuh atas lahan pesisir tersebut dan mengambil alih area tersebut secara penuh. Nelayan mengaku tidak pernah menerima informasi resmi, pemberitahuan tertulis, atau ganti rugi terkait pengusiran ini. Penutupan akses jalan menuju pantai serta pemagaran secara permanen membuat aktivitas nelayan lumpuh

Dengan membawa alat berat dan pengamanan, pihak perusahaan melakukan pemagaran secara menyeluruh di sepanjang bibir pantai. Pondok nelayan yang selama ini menjadi tempat beristirahat dan menyimpan peralatan melaut terpaksa dirobohkan sendiri oleh pemiliknya. Akses jalan tradisional menuju pantai juga ditutup total dengan tembok beton, membuat nelayan kehilangan jalur masuk ke lokasi melaut mereka.

Perwakilan nelayan menyatakan akan membawa kasus ini ke ranah hukum dan meminta intervensi pemerintah daerah serta Kementerian Kelautan dan Perikanan. Mereka berharap hak atas ruang hidup dan kelangsungan ekonomi masyarakat pesisir tidak diabaikan demi kepentingan korporasi.

“Kami bukan menumpang, kami sudah puluhan tahun hidup di sini. Sekarang kami malah diusir tanpa sepatah kata pun dari pihak perusahaan. Kami minta keadilan,” ujar salah seorang nelayan Tembelok dengan nada kecewa.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak PT. BIC terkait tudingan pengusiran dan pemagaran area pantai tersebut.

Exit mobile version