LPLPD Jembrana Klarifikasi Isu Terkait Kinerja Dan Setoran 5 Persen SHU LPD.

Jembrana| kpktipikornews.com

 

Jembrana,17/6 2025,Lembaga Perkreditan Desa ( LPD) Desa Yeh Sumbul Kecamatan Mendoyo Kabupaten Jembrana belakangan ini menyuarakan keresahan atas dugaan tidak aktifnya Lembaga Pemberdayaan LPD ( LPLPD),meskipun LPD secara rutin menyetor 5 persen dari Sisa Hasil Usaha ( SHU)setiap tahunnya.Menanggapai hal tersebut,LPLPD Kabupaten Jembrana memberikan Kkarifikasi resmi kepada Media

 

Ketua LPLPD Jembrana Dewa Putu Widiantara,S.E menegaskan bahawa pihaknya tetap menjalankan tugas dan fungsi sesuai amanah yang di atur dalam peraturan Daerah no.3 tahun 2017 dan peraturan Gubernur no.44 tahun 2017 tentang LPD.

 

” Kami ingin meluruskan bahwa LPLPD bukan lembaga yang pasif,Kami aktif melakukan pembinaan,monitoring,serta pendampingan terhadap LPD di masing – masing Desa Adat.

Hanya mngkin tidak semua kegiatan kami sampaikan secara luas ke publik,” ujar Dewe Widiantara dalam konferensi pers,(17/6 2025).

 

Terkait dana 5 persen dari SHU bukan untuk kepentingan pribadi atau oprasional semata,melainkan dikembalikan ke LPD dalam bentuk program penguatan kelembagaan.

Kami juga setiap tahun menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada majelis Desa Adat,” tambahnya.

 

Widiantara juga mengakui perlunya peningkatan komunikasi antara LPLPD dan pengelola LPD, agar tidak terjadi kesalahpahaman yang berlarut – larut.Pihaknya berkomitmen untuk lebih terbuka dan itensif menyampaikan kegiatan serta penggunaan dana secara berkala.

 

Dalam waktu dekat,LPLPD Jembrana juga akan mengundang seluruh LPD se- Jembaran untuk rapat kordinasi dan evaluasi bersama,Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat senergi dan memperjelas peran masing – masing Lembaga demi menjaga eksistensi dan kepercayaan terhadap LPD sebagai Lembaga Keuangan milik Desa Adat,”tutupnya.

 

(PTB)