Site icon KPK TIPIKOR NEWS

Penjual Obat Ilegal di Tangerang Terbongkar di Tengah Pergantian Pejabat Polres


TANGERANG – Di tengah isu pergantian pucuk pimpinan di Polres Metro Tangerang Kota, praktik peredaran obat ilegal tampaknya masih marak. Hal ini mencoreng semangat perubahan yang selama ini digaungkan oleh pimpinan tertinggi Kepolisian Republik Indonesia. Pada Rabu, 3 Juni 2025, sebuah toko yang diduga menjual obat keras ilegal berhasil digerebek.

Sebuah toko di Jalan Veteran Blok D2 No. 13 RT.005/RW 8, Sukasari, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Banten, yang berada di wilayah hukum Polsek Cipondoh, diduga kuat menjual obat ilegal golongan G jenis Exymer dan Tramadol tanpa izin edar. Penjaga toko, Iskandar, mengakui penjualan dua jenis obat tersebut dengan omzet harian mencapai sekitar Rp2 jutaan. Setelah laporan diterima, Tim Opsnal Polsek Cipondoh segera melakukan penggeledahan dan berhasil menyita puluhan butir obat ilegal. Namun, penjaga toko berhasil melarikan diri.

  • Iskandar: Oknum penjaga toko yang diduga menjual obat ilegal.
  • Mani: Pemilik toko yang disebutkan oleh Iskandar.
  • Tim Opsnal Polsek Cipondoh: Dipimpin oleh Kanit Reskrim IPTU Amin Isrofi, S.H., yang melakukan penggerebekan.
  • Awak media: Pihak yang melakukan investigasi lapangan dan wawancara.

Penggerebekan dan investigasi terjadi pada Rabu, 3 Juni 2025. Wawancara dengan Iskandar juga dilakukan pada Selasa, 3 Mei 2025 (kemungkinan typo tanggal, disesuaikan dengan konteks kejadian yang dilaporkan). Iskandar sendiri mengaku baru bekerja selama dua bulan di toko tersebut.

Lokasi kejadian berada di sebuah toko di Jalan Veteran Blok D2 No. 13 RT.005/RW 8, Sukasari, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Banten, yang masuk dalam wilayah hukum Polsek Cipondoh, Polres Metro Tangerang Kota.

Praktik penjualan obat ilegal ini mencederai upaya penegakan hukum dan semangat perubahan di tubuh kepolisian. Peredaran obat jenis Exymer dan Tramadol tanpa izin edar merupakan pelanggaran hukum yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat. Penyelidikan ini dilakukan untuk menindak peredaran obat terlarang dan menegakkan hukum.

Beberapa awak media melakukan investigasi di lapangan dan berhasil mewawancarai Iskandar, penjaga toko. Iskandar mengakui penjualan Exymer dan Tramadol, serta menyebutkan omzet harian toko. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Cipondoh yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Amin Isrofi, S.H., segera mendatangi lokasi dan melakukan penggeledahan. Meskipun berhasil menyita puluhan butir obat ilegal, penjaga toko tersebut sayangnya berhasil melarikan diri. Kanit Reskrim Polsek Cipondoh mengapresiasi informasi yang diberikan oleh media.


Exit mobile version