PADANG, SUMATERA BARAT – Musyawarah pembentukan Koperasi Merah Putih di Kelurahan Sawahan, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, pada Kamis, 5 Juni 2025, berakhir ricuh dan diwarnai kontroversi. Selain dugaan manipulasi dalam penunjukan pengurus, insiden ini juga mencuatkan kasus intimidasi terhadap wartawan yang berupaya meliput jalannya acara.
Musyawarah pembentukan Koperasi Merah Putih di Kelurahan Sawahan berubah ricuh dan sarat kontroversi. Inti permasalahan mencakup dugaan manipulasi dalam penunjukan pengurus dan intimidasi terang-terangan terhadap wartawan. Wartawan diusir oleh Satpol PP atas perintah Camat Padang Timur, Diko Eka Putra, S.STP, M.Si, setelah sebelumnya diintimidasi oleh seorang pria yang mengaku Ketua LPM Sawahan. Insiden ini diduga melanggar UU Pers No. 40 Tahun 1999. Warga juga mempertanyakan kejelasan uang Rp1 juta yang telah disetor ke notaris untuk pembentukan koperasi sebelumnya.
- Seorang pria yang mengaku Ketua LPM Sawahan: Melakukan intimidasi verbal terhadap wartawan.
- Diko Eka Putra, S.STP, M.Si: Camat Padang Timur, yang memerintahkan Satpol PP untuk mengusir wartawan.
- Satpol PP: Melaksanakan perintah pengusiran wartawan.
- Wartawan: Korban intimidasi dan pengusiran saat meliput musyawarah.
- Warga Kelurahan Sawahan: Mengungkapkan dugaan manipulasi dan ketidakjelasan uang yang telah disetor untuk koperasi sebelumnya.
- Dinas Koperasi Kota Padang, Inspektorat Kota, dan Ombudsman RI: Pihak yang didesak untuk melakukan investigasi independen.
Insiden ini terjadi pada Kamis, 5 Juni 2025. Dugaan pembayaran uang Rp1 juta oleh warga untuk koperasi sebelumnya terjadi pada waktu yang tidak spesifik, namun sebelum musyawarah yang ricuh ini
Musyawarah dan insiden intimidasi serta pengusiran wartawan terjadi di Kelurahan Sawahan, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat.
Ricuhnya musyawarah dan intimidasi terhadap pers diduga karena adanya manipulasi dalam proses pembentukan koperasi dan penunjukan pengurus baru. Warga merasa tidak dilibatkan dan diabaikan, serta mempertanyakan ke mana perginya uang yang telah mereka setorkan sebelumnya. Tindakan Camat dan Ketua LPM dituding sebagai upaya menutupi dugaan “settingan” atau kolusi untuk melanggengkan kepentingan kelompok tertentu, yang mengancam transparansi dan partisipasi publik. Pengusiran wartawan dinilai sebagai upaya membungkam kebebasan pers dan melanggar UU Pers.
Musyawarah yang seharusnya terbuka dan demokratis berubah tegang. Wartawan yang datang untuk meliput diinterogasi dan diintimidasi oleh pria yang mengaku Ketua LPM. Situasi semakin memburuk ketika Camat Padang Timur, Diko Eka Putra, menyatakan acara tersebut tertutup dan secara eksplisit memerintahkan Satpol PP untuk mengusir jurnalis dari lokasi. Sementara itu, di internal warga, muncul keluhan tentang pembentukan koperasi yang terkesan mendadak dan tanpa kejelasan nasib dana yang sudah terkumpul sebelumnya. Seluruh kejadian ini memicu desakan dari warga dan jurnalis agar pihak berwenang melakukan investigasi menyeluruh. (tim)

