Site icon KPK TIPIKOR NEWS

Jamaah Syattariyah Padang Pariaman Rayakan Iduladha 1446 H pada Ahad, 8 Juni 2025


Padang Pariaman – Jamaah Tarekat Syattariyah di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, kembali menunjukkan kekhasannya dalam penetapan Hari Raya Iduladha 1446 Hijriah. Berbeda dengan ketetapan pemerintah melalui Kementerian Agama RI yang menetapkan Iduladha jatuh pada Jumat, 6 Juni 2025, jamaah Syattariyah akan melaksanakan Salat Iduladha pada Ahad, 8 Juni 2025, atau dua hari lebih lambat.

Perbedaan penetapan hari raya ini bukanlah hal yang baru dan sudah menjadi tradisi rutin bagi jamaah Tarekat Syattariyah di Padang Pariaman. Mereka mendasarkan perhitungan penanggalan pada metode Hisab Taqwim Khamsiah, sebuah sistem kalender berbasis perhitungan huruf dan angka dalam ilmu falak klasik. Metode ini berbeda dengan metode rukyatul hilal (observasi bulan baru) atau hisab astronomis modern yang umum digunakan oleh pemerintah serta organisasi kemasyarakatan Islam besar seperti Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah.

Salah seorang ulama Tarekat Syattariyah menjelaskan bahwa perbedaan ini merupakan bentuk keyakinan yang dipegang teguh dalam tradisi tarekat, bukan untuk menentang kebijakan pemerintah. “Kami tidak mencari siapa yang benar atau salah. Ini soal keyakinan dan metode yang kami warisi secara turun-temurun,” ujarnya.

Masyarakat di Padang Pariaman sendiri telah terbiasa dengan adanya perbedaan penetapan hari raya ini. Suasana di tengah masyarakat tetap kondusif, dan kedua kelompok saling menghormati keputusan serta keyakinan masing-masing dalam menjalankan ibadah.

Dalam suasana Iduladha yang penuh berkah, jamaah Syattariyah menyampaikan “Minal Aidin Wal Faizin, mohon maaf lahir dan batin.”

 Ilyas Aldi dari KPK TIPIKOR News.

Exit mobile version