Site icon KPK TIPIKOR NEWS

Walinagari Era Jaya Mundur di Tengah Sorotan Rangkap Jabatan

PADANG PARIAMAN, SUMATERA BARAT – Walinagari III Koto Aur Malintang Selatan, Era Jaya, memilih mundur dari jabatannya setelah dilantik sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) oleh Menteri Agama RI. Keputusan ini memicu pertanyaan dan sorotan di kalangan masyarakat setempat, khususnya terkait dugaan rangkap jabatan yang telah dijalaninya selama menjabat walinagari.

Era Jaya yang menjabat sebagai Walinagari III Koto Aur Malintang Selatan telah mundur dari jabatannya setelah resmi dilantik menjadi PPPK oleh Menteri Agama RI. Pengunduran diri ini menimbulkan pertanyaan dan kekhawatiran di masyarakat mengenai dugaan rangkap jabatan yang dilakukannya selama menjabat sebagai walinagari, di mana ia juga honorer sebagai penyuluh agama di KUA Kecamatan IV Koto Aur Malintang. Masyarakat menuntut tindakan tegas dari Pemkab Padang Pariaman dan berharap kejadian serupa tidak terulang di masa depan.

Peristiwa ini terjadi di Nagari III Koto Aur Malintang Selatan, Kecamatan Nan Sabaris, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat. Jabatan honorer kedua berada di KUA Kecamatan IV Koto Aur Malintang.

Masyarakat mempertanyakan dan menyoroti dugaan pelanggaran etika dan aturan terkait rangkap jabatan yang dilakukan Era Jaya. Berdasarkan Pasal 26 Ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2014, kepala desa/walinagari memiliki tugas utama dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Kegiatan di luar desa harus sesuai aturan dan prosedur. Dalam kasus ini, Era Jaya diduga menerima gaji dari dua instansi negara secara bersamaan tanpa kejelasan prosedur atau izin yang benar, yang dianggap melanggar etika dan kepatutan. Masyarakat ingin kondisi ini menjadi pelajaran dan tidak terulang kembali di masa depan.

Era Jaya awalnya dianggap “hebat dan kuat” karena mampu bekerja di dua instansi berbeda secara bersamaan. Namun, setelah dilantik menjadi PPPK, ia menerima surat dari Pemkab Padang Pariaman dan akhirnya memilih untuk mundur dari jabatan walinagari. Meskipun dugaan rangkap jabatan ini sudah menjadi bisik-bisik di masyarakat, baru setelah pengunduran diri Era Jaya, persoalan ini mencuat ke permukaan dan menjadi sorotan publik. Masyarakat kini mendesak Pemkab Padang Pariaman untuk mengambil tindakan tegas sebagai bagian dari upaya perubahan dan penegakan aturan yang didengungkan oleh pemerintah JKA-Rahmat Hidayat.

Exit mobile version