NIAS, SUMATERA UTARA – Bupati Nias, Yaatulo Gulo, S.E., S.H., M.Si, telah menyampaikan Nota Jawaban/Tanggapan terhadap Pemandangan Umum Fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nias. Jawaban ini berkaitan dengan Nota Pengantar/Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2024.
Bupati Nias menyampaikan Nota Jawaban/Tanggapan atas Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Nias mengenai Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2024. Dalam jawabannya, Bupati Nias menanggapi berbagai pertanyaan, saran, dan himbauan dari fraksi-fraksi DPRD. Poin-poin utama yang dijelaskan meliputi:
- Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP): Bupati Nias mengapresiasi apresiasi DPRD atas perolehan opini WTP dari BPK RI untuk keempat kalinya berturut-turut, yang merupakan hasil kerja keras seluruh perangkat daerah dan dukungan DPRD.
- Tindak Lanjut Temuan Pembangunan Jalan: Pemerintah Kabupaten Nias telah menagih PT. Prioritas Menteng Raya dan berhasil mengumpulkan Rp485.000.000,00 ke Kas Daerah terkait temuan pembangunan jalan Lasara Siwalubanua menuju Lewuoguru II.
- Izin Lahan Kelapa Sawit: Pemerintah Kabupaten Nias belum mengeluarkan izin selain Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) untuk perkebunan kelapa sawit, yang merupakan persyaratan dasar perizinan berusaha sesuai tata ruang.
- Sengketa Lahan Kelapa Sawit: Hingga saat ini, Pemerintah Kabupaten Nias belum menerima laporan atau pengaduan resmi mengenai sengketa lahan kelapa sawit.
- Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) TA 2024: Bupati menjelaskan komponen SILPA sebesar Rp47.657.184.355,02, yang terdiri dari dana BOS, JKN, BOK, BLUD, sisa DAK Fisik dan Non Fisik, kewajiban/utang pihak ketiga, dan sisa penghematan belanja.
- Peningkatan Potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD): Pemerintah Kabupaten Nias berkomitmen untuk meningkatkan PAD melalui pelayanan langsung, pemutakhiran data wajib pajak/retribusi, serta penagihan aktif dan intensif di lapangan.
- Yaatulo Gulo, S.E., S.H., M.Si sebagai Bupati Nias yang menyampaikan Nota Jawaban.
- Otoni Gea, S.H. selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Nias yang memimpin rapat.
- Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Nias sebagai pihak yang menyampaikan Pemandangan Umum.
- Hadir pula Wakil Bupati Nias, Pimpinan dan Anggota DPRD, Forkopimda, Staf Ahli Bupati, Kepala Perangkat Daerah, Kabag Lingkup Setda, Camat se-Kabupaten Nias, serta Pimpinan Instansi Vertikal/BUMN/BUMD.
Rapat Paripurna dilaksanakan pada Rabu, 4 Juni 2025.
Rapat Paripurna berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Kabupaten Nias.
Penyampaian Nota Jawaban ini merupakan bagian dari mekanisme pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2024. Hal ini menunjukkan keseriusan dan kepedulian DPRD terhadap penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan di Kabupaten Nias, yang kemudian ditanggapi secara rinci oleh Bupati Nias untuk menjelaskan setiap poin yang dipertanyakan atau disoroti.
Rapat Paripurna diawali dengan ucapan terima kasih Bupati Nias kepada DPRD atas Pemandangan Umum yang telah disampaikan. Bupati kemudian memberikan penjelasan dan jawaban terperinci untuk setiap poin yang diangkat oleh fraksi-fraksi DPRD, mulai dari apresiasi WTP hingga penjelasan mengenai pengelolaan keuangan daerah, tindak lanjut temuan, serta isu-isu terkait lahan.
f.gulo

