Padang Pariaman — kpk tipikor news
Pengembalian tiga unit alat berat dan lima unit mobil angkutan yang sebelumnya diamankan dalam kasus tambang ilegal di Tong Blau, Nagari Kasai, Kecamatan Batang Anai, Padang Pariaman, menimbulkan gelombang kritik dari berbagai kalangan masyarakat.
Barang bukti yang terdiri dari ekskavator dan kendaraan angkut tersebut sebelumnya diamankan oleh Polres Padang Pariaman pada Kamis, 13 Maret 2025, karena diduga digunakan dalam aktivitas penambangan tanpa izin (ilegal). Namun, masa penahanan alat berat itu hanya berlangsung selama dua bulan. Pihak kepolisian mengembalikannya kepada pemilik dengan dalih “sistem pinjam pakai.”
Kebijakan tersebut menuai kontroversi dan dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Mineral dan Batubara (Minerba), yang mengatur ketat soal penindakan terhadap aktivitas penambangan tanpa izin.
“Ini jelas menimbulkan tanda tanya besar. Bagaimana mungkin alat bukti utama sebuah kasus tambang ilegal bisa dikembalikan kepada pemiliknya sebelum ada kejelasan hukum dan penetapan tersangka?” ujar salah satu tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya.
Lebih dari dua bulan berlalu, namun hingga kini belum ada penetapan tersangka dalam kasus tersebut. Meskipun Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol, menyatakan bahwa proses hukum masih berjalan, publik meragukan keseriusan penyidikan, apalagi setelah alat-alat tersebut dikembalikan.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait perkembangan penyelidikan dan alasan pasti pengembalian alat bukti tersebut. Publik mempertanyakan apakah ada perlakuan khusus terhadap pemilik alat atau pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini.
Ketidakjelasan penanganan kasus ini memicu spekulasi liar dan bisa berimbas pada menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. Sejumlah aktivis hukum dan lingkungan mendesak Kapolda Sumbar dan Kejaksaan Tinggi untuk turut mengawasi kasus ini agar penegakan hukum benar-benar berjalan adil dan transparan.
“Kalau dibiarkan, ini bisa jadi preseden buruk dalam upaya memberantas tambang ilegal di Sumatera Barat,” tegas Rizal, salah satu aktivis lingkungan dari Padang Pariaman.
Publik kini menanti keberanian Polres Padang Pariaman dalam mengusut tuntas perkara ini dan mengungkap siapa yang harus bertanggung jawab, demi menjaga kepercayaan masyarakat dan menegakkan supremasi hukum.

