Kuala Kapuas, Kalimantan Tengah – Kamis, 29 Mei 2025
Sengketa lahan kembali mencuat di wilayah Kabupaten Kuala Kapuas, Kalimantan Tengah. Kali ini, masyarakat Desa Katanjung, Kecamatan Kapuas Hulu, menjerit akibat dugaan perampasan lahan oleh PT Susantri dan Koperasi Intan Kasitu Lestari yang telah berlangsung sejak lama, namun tak kunjung menemukan penyelesaian.
Pada Kamis siang (29/5), pukul 12.00 WIB, tim investigasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) turun langsung ke lapangan bersama sejumlah perwakilan masyarakat dan pemilik lahan untuk meninjau lokasi sengketa. Mereka mengecek area yang diduga telah digarap secara ilegal oleh pihak perusahaan.
Salah satu lokasi yang disorot adalah lahan kuburan warga yang dikenal sebagai tanah leluhur keluarga Rahman Idung Raba. Fakta di lapangan mengungkap bahwa kawasan tersebut kini telah ditanami kelapa sawit oleh PT Susantri. Padahal, menurut pengakuan warga, lahan tersebut merupakan bagian dari kawasan hutan produksi milik masyarakat adat yang belum pernah dilepas haknya.
U.M.S. Rhn, salah satu pemilik lahan yang merasa dirugikan, menyatakan kekecewaannya terhadap tindakan PT Susantri yang dinilai mengabaikan hak-hak masyarakat. “Jika tidak ada tanggapan dari pihak PT Susantri, kami masyarakat akan menghentikan seluruh kegiatan panen di lahan HTR 100. Ini tanah kuburan nenek moyang kami. Kami tidak terima,” tegasnya.
U.M.S. Rhn juga menegaskan bahwa koperasi Intan Kasitu Lestari dan Koperasi Hutan Kanjung, yang terlibat dalam kerja sama dengan PT Susantri, telah menjalankan aktivitas tanpa seizin masyarakat dan tanpa memberikan manfaat apa pun bagi warga Desa Katanjung. “Kami tidak pernah menerima satu sen pun dari hasil kerja sama itu. Jangan jadikan nama koperasi sebagai tameng untuk menindas rakyat,” imbuhnya.
Masyarakat pun mendesak pemerintah pusat untuk segera turun tangan menyelesaikan konflik yang telah berlangsung lama ini. Mereka menyatakan keberatan atas berlarut-larutnya penyelesaian dan mengancam akan menutup seluruh aktivitas koperasi dan perusahaan jika tak ada kejelasan dari pihak terkait.
“Sekali lagi, kami mohon bantuan dari pemerintah pusat agar segera menyelesaikan masalah ini secara adil. Kami tidak akan tinggal diam bila hak-hak kami terus diabaikan,” ujar seorang warga yang turut mendampingi tim investigasi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak redaksi belum mendapatkan tanggapan resmi dari Ketua Koperasi Intan Kasitu Lestari maupun pihak PT Susantri. Permintaan konfirmasi telah dilayangkan, namun belum mendapat jawaban.
Kasus ini menjadi perhatian serius publik Kalimantan Tengah, khususnya di sektor kehutanan dan agraria. Apalagi, keterlibatan KPK menandakan bahwa dugaan penyimpangan dalam kerja sama antara perusahaan dan koperasi tidak menutup kemungkinan mengarah pada tindak pidana korupsi.
Reporter: SUPARMAN
Supporter Kalimantan Tengah News

