Padang, 27 Mei 2025 – Polemik pembagian unit kios di Pasar Lubuk Buaya, Kota Padang terus menjadi sorotan publik.
Sudah hampir empat tahun, sejumlah kios dibiarkan kosong tanpa kejelasan, meskipun puluhan pedagang kecil masih menunggu hak mereka untuk memperoleh tempat usaha yang layak.
Menurut hasil penelusuran tim media, empat unit kios strategis—yaitu kios nomor 6, 8, 10, dan 25—tidak difungsikan sebagaimana mestinya. Warga menduga adanya praktik tidak wajar dalam pembagian unit kios tersebut, bahkan disebut-sebut melibatkan oknum dari Dinas Perdagangan Kota Padang.
Lebih jauh, informasi dari sumber internal menyebutkan bahwa kios No. 6 dimiliki oleh mantan Kabid Sarana dan Prasarana Dinas Perdagangan yang dikenal dengan julukan “Pak Bro”. Meski sudah tak menjabat, kios tersebut masih dikuasai dan tidak digunakan.
Kios No. 25, yang pernah dikuasai oleh mantan Kadis Perdagangan Hendrizal, kini dikabarkan telah dialihkan kepada warga bernama Lisma. Namun, penyerahan itu tidak disertai dokumen administratif yang sah, dan status legal kepemilikannya masih dipertanyakan masyarakat.
Ironisnya, Kios No. 7 dilaporkan telah diperjualbelikan secara diam-diam tanpa prosedur resmi. Sementara itu, Kios No. 39 kini dikuasai oleh LPM Kelurahan Lubuk Buaya, meski secara aturan, lembaga tersebut tidak memiliki hak komersial atas fasilitas pasar rakyat.
Situasi ini memicu kekecewaan dari kalangan pedagang. Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Lubuk Buaya menyampaikan bahwa banyak pedagang kecil yang sangat membutuhkan tempat usaha, namun justru terpinggirkan oleh praktik-praktik tidak adil.
Sosok bernama Feli Indra disebut-sebut sebagai aktor sentral dalam kisruh pembagian kios ini. Ia diduga memiliki pengaruh kuat di internal Dinas Perdagangan dan menjadi penghubung dalam berbagai transaksi gelap terkait kios pasar.
Ketika dimintai keterangan, Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang, Syahendri Barkah, membenarkan bahwa ia telah memberikan kios No. 25 kepada Lisma, namun enggan menjelaskan dasar administratif dari keputusan tersebut.
Masyarakat pun menuntut audit menyeluruh dan investigasi transparan dari Pemerintah Kota Padang, Inspektorat, serta DPRD. Mereka mendesak agar pengelolaan aset publik dilakukan secara adil, terbuka, dan berdasarkan regulasi yang berlaku.
Jika benar terjadi penyalahgunaan wewenang dan praktik jual beli kios secara ilegal, maka hal ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai kepercayaan rakyat terhadap institusi pemerintah. Pasar rakyat seharusnya menjadi tempat membangun ekonomi bersama, bukan ladang bisnis gelap oleh segelintir oknum. (tim)

