Jakarta – 28 Mei 2025
Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia resmi mengusut kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop berbasis sistem operasi Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019–2023, yang menggunakan anggaran fantastis mencapai Rp9,9 triliun.
Dalam rangkaian penyidikan, tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung melakukan penggeledahan di dua unit apartemen di Jakarta pada Rabu (21/5/2025). Lokasi yang digeledah diketahui merupakan kediaman dua staf khusus eks Mendikbudristek berinisial FH dan JT. Penggeledahan dilakukan di Apartemen Kuningan Place dan Apartemen Ciputra World 2.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa dari penggeledahan tersebut penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa perangkat elektronik dan dokumen penting. “Di apartemen FH, kami mengamankan empat unit handphone dan satu laptop. Sementara di apartemen JT, disita dua hardisk, satu flashdisk, satu laptop, dan beberapa dokumen penting,” ujar Harli dalam keterangannya kepada media, Senin (26/5/2025).
Harli mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari proyek pengadaan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk satuan pendidikan yang dirancang sejak tahun 2020. Padahal, sebelumnya sudah ada uji coba penggunaan Chromebook pada 1.000 unit perangkat pada tahun 2019, yang hasilnya dinilai tidak efektif.
“Penggunaan Chromebook berbasis internet menjadi kendala tersendiri karena penetrasi jaringan internet di Indonesia belum merata. Hal ini menyebabkan penerapan program tersebut tidak berjalan maksimal, khususnya di wilayah-wilayah terpencil,” jelasnya.
Namun, alih-alih memperbaiki spesifikasi berdasarkan hasil evaluasi teknis sebelumnya, Kemendikbudristek justru membentuk tim teknis baru yang diarahkan untuk tetap merekomendasikan sistem operasi Chromebook. Harli menduga kuat adanya indikasi pemufakatan jahat dalam pengambilan keputusan tersebut.
“Diduga ada persekongkolan untuk mengarahkan pengadaan ke satu spesifikasi tertentu. Kajian teknis yang dilakukan bukan berdasarkan kebutuhan riil di lapangan, tapi diarahkan agar proyek tetap menggunakan Chromebook,” tegas Harli.
Total anggaran yang dikucurkan untuk proyek pengadaan ini mencapai Rp9.982.485.541.000. Dari jumlah tersebut, Rp3,5 triliun bersumber dari satuan pendidikan dan sisanya Rp6,3 triliun berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
Penyidik Kejagung saat ini tengah mendalami lebih jauh peran pihak-pihak yang terlibat, termasuk kemungkinan adanya aliran dana haram dari proyek ini. Barang bukti elektronik dan dokumen yang telah disita akan dianalisis untuk mengungkap keterkaitan dengan tindak pidana korupsi yang sedang diselidiki.
“Barang-barang yang disita akan dibuka dan dianalisis untuk mengetahui sejauh mana keterkaitannya dengan kasus ini,” pungkas Harli.
Kejagung memastikan penyidikan akan terus berjalan hingga seluruh pihak yang terlibat dalam skandal korupsi besar ini dimintai pertanggungjawaban secara hukum.