Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa, Sekretaris Nagari Sungai Sirah Kuranji Hulu Disorot Warga

 

Padang Pariaman — Sekretaris Nagari Sungai Sirah Kuranji Hulu, Kecamatan Sungai Geringging, Kabupaten Padang Pariaman, tengah menjadi sorotan tajam masyarakat setempat. Pasalnya, dugaan penyalahgunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 mencuat, disertai ketidaktransparanan dalam pelaporan dan realisasi kegiatan.

Warga mempertanyakan realisasi pembelanjaan Dana Desa yang dalam laporan terlihat besar, namun kondisi fisik di lapangan dinilai jauh dari yang tertulis. Bahkan, sejumlah kegiatan dicurigai fiktif dan terindikasi mark up anggaran.

Dari hasil penelusuran, berikut beberapa rincian alokasi Dana Desa yang dianggap bermasalah:

  1. BLT Keadaan Mendesak untuk 65 KK
    • Januari-Mei: Rp 97.500.000
    • Juni: Rp 19.500.000
    • Juli-September: Rp 58.500.000
  2. Pembangunan Jalan Usaha Tani
    • Jalan ke Lakuak Ayia Badia (200 meter): Rp 63.889.000
    • Jalan Surau Anjuang ke Lakuak Sikajuik (100 meter): Rp 31.041.000
    • Koto Tangkuak ke Durian Kunik (365 meter): Rp 123.720.000
    • Taratak ke Bukik Siriah (600 meter): Rp 124.960.000
    • Sungai Sirah ke Guguak (1.000 meter): Rp 111.975.000
  3. Penyelenggaraan Posyandu & PMT (Pemberian Makanan Tambahan)
    • Total anggaran kegiatan ini mencapai lebih dari Rp 80 juta dengan rincian untuk ibu hamil, lansia, kader, dan makanan tambahan.
  4. Insentif Guru TPA dan Operasional PAUD: Rp 54.000.000
  5. Operasional Pemerintahan Nagari: Rp 6.540.000
  6. Pemeliharaan Irigasi
    • Alahan Kiau: Rp 58.930.000
    • Batang Simulau: Rp 59.937.000

Namun demikian, dari pantauan warga dan hasil investigasi awal, banyak kegiatan fisik di lapangan yang tidak sesuai dengan rincian anggaran yang tertuang dalam dokumen resmi. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius terkait keabsahan laporan penggunaan Dana Desa tersebut.

Masyarakat Nagari Sungai Sirah Kuranji Hulu mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), mulai dari Inspektorat, Kepolisian Tipikor, hingga Kejaksaan, untuk segera melakukan audit mendalam dan memanggil Sekretaris Nagari guna dimintai keterangan secara transparan dan tanpa pandang bulu.

“Bagaimana kegiatan fiktif bisa lolos dari pemeriksaan Inspektorat? Ini yang membuat kami heran,” ujar salah seorang tokoh masyarakat yang enggan disebut namanya.

Temuan ini pertama kali mencuat dari laporan warga yang disampaikan ke media dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) GPRI, yang kini tengah menyusun laporan resmi untuk dilayangkan ke aparat hukum.

Saat dilakukan konfirmasi kepada mantan Wali Nagari Sungai Sirah Kuranji Hulu, yang kini menjabat sebagai anggota DPRD, ia menyatakan telah mengundurkan diri sejak akhir tahun 2023. “Saya tidak lagi menjabat sejak akhir tahun lalu,” jelasnya singkat.

Sementara itu, konfirmasi via WhatsApp kepada Sekretaris Nagari dijawab dengan pernyataan bahwa tanggung jawab penggunaan dana bukan berada di tangannya. “Terkait dana ini, yang bertanggung jawab adalah Wali Korong, bukan saya,” tulisnya dalam pesan singkat.

Dengan berbagai kejanggalan ini, masyarakat berharap pengusutan kasus ini segera dilakukan secara serius demi menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan Dana Desa. (tim)