*Padang Pariaman –* Dugaan penyalahgunaan Dana Nagari di *Sungai Buluah Selatan, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, kembali mencuat. Sejumlah **kwitansi pembayaran* yang beredar di masyarakat memicu kemarahan warga karena *tidak memiliki legalitas resmi* sebagai dokumen sah negara.
Kwitansi-kegiatan tersebut terkait dengan anggaran tahun 2024 dan mencatat berbagai alokasi pengeluaran, namun *tidak memenuhi standar bukti pertanggungjawaban keuangan negara*, meskipun dana yang digunakan bersumber dari anggaran negara.
Hal ini memperkuat dugaan masyarakat bahwa *oknum Wali Nagari dan PJ Wali Nagari Sungai Buluah Selatan* terlibat dalam praktik kecurangan dan korupsi, dengan modus mark up dan penggelapan dana melalui kegiatan fiktif.
> “Kami tidak tahu anggaran miliaran itu habis untuk apa. Papan informasi pun jarang terlihat. Yang kami dengar, uangnya sering dipakai untuk hal-hal mendesak, tapi mendesaknya di mana juga tidak jelas,” ujar salah satu warga, Jumat (16/5/2025).
Masyarakat Geram, Minta Aparat Usut Tuntas**
Warga dan tokoh masyarakat setempat mendesak *aparat penegak hukum* segera turun tangan melakukan *penyelidikan menyeluruh* terhadap dugaan korupsi Dana Nagari Sungai Buluah Selatan. Mereka menilai tidak adanya keterbukaan dari pemerintah nagari sebagai bentuk pengkhianatan terhadap amanat rakyat.
> “Kami curiga dana nagari jadi bancakan, dan tidak digunakan sesuai peruntukannya. Tidak ada pembangunan nyata yang dirasakan masyarakat,” ujar seorang tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya.
Selain itu, *penggunaan anggaran untuk pos “keadaan mendesak”* yang berulang-ulang dengan nilai serupa tanpa kejelasan juga menambah kecurigaan masyarakat.
—
### *Rincian Dana Nagari Sungai Buluah Selatan 2024 yang Dipersoalkan*
*Total Pagu Anggaran:* Rp *895.278.000*
* *Tahap 1:* Rp 449.333.600
* *Tahap 2:* Rp 445.944.400
*Beberapa alokasi mencurigakan:*
* Keadaan Mendesak (5 kali) total: Rp *115.655.000*
* Pembangunan jalan permukiman/gang (2 pos): Rp *120.701.440*
* Posyandu (2 pos): Rp *32.058.000*
* Informasi publik desa: Rp *12.480.000*
* Kapasitas perangkat desa: Rp *32.430.000*
* Produksi tanaman pangan: Rp *100.502.400*
* Operasional pemerintah desa (3 pos): Rp *20.752.900*
Masyarakat mempertanyakan keabsahan pengeluaran tersebut, terlebih dengan bukti kwitansi yang dinilai tidak sah secara hukum.
Pemerhati kebijakan publik dan warga menekankan pentingnya *reformasi pengelolaan keuangan desa* yang transparan dan akuntabel. Mereka juga mendesak *BPK, KPK, dan Inspektorat Daerah* segera melakukan audit investigatif.
Warga berharap *penyalahgunaan anggaran desa tidak lagi menjadi praktik umum*, apalagi di tengah harapan besar masyarakat terhadap pembangunan dan pemerataan ekonomi.
> “Setiap rupiah dari dana nagari adalah hak masyarakat. Jika disalahgunakan, itu adalah bentuk kejahatan terhadap rakyat,” kata seorang warga. (tim)

 
		 
		 
		